TEMPO.CO, Jakarta-- Rencana pemerintah untuk menyatukan pembayaran pajak bandara dengan tiket pesawat mulai bulan ini terpaksa ditunda. Menurut Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Tri Sunoko, metode tersebut bakal dijalankan pada Oktober 2012 setelah beberapa masalah bisa diselesaikan. "Molor sebulan karena prosesnya tak mudah," kata dia seusai rapat bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Senin 3 September 2012.
Beberapa hal yang harus diselesaikan, kata Tri, ialah pendaftaran metode penyatuan pajak dan tiket pada Organisasi Penerbangan Dunia (International Air Transport Association/IATA). Pendaftaran ini mutlak dilakukan karena akan diberlakukan pada beberapa penerbangan internasional. "Prosesnya mungkin memakan waktu 14 hari hingga satu bulan," ujarnya.
Persiapan matang juga harus dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) sebagai maskapai penerbangan pertama yang menerapkan metode ini. Tri mengatakan, Garuda Indonesia telah meminta waktu hingga akhir September 2012 untuk merampungkan persiapan.
Ia pun mengatakan sudah menyepakati mekanisme pembayaran pajak bandara dengan Garuda. Sebelumnya, kata Tri, sistem penyatuan tiket dengan pajak sudah pernah dilakukan, tapi masih menggunakan cara manual. "Sehingga belum berhasil dan menemui berbagai kendala," katanya.
Rencana penyatuan pembayaran pajak bandara dengan tiket pesawat diungkapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan pada bulan lalu. Ia mengatakan sistem baru itu berlaku mulai 1 September 2012. Dahlan juga mengimbau maskapai penerbangan lainnya agar segera mengikuti metode tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Garuda Indonesia, Pujobroto, mengakui penyatuan pembayaran pajak bandara dengan tiket pesawat harus menunggu penyesuaian sistem dengan IATA. Ia menargetkan metode baru itu bisa dilaksanakan pada 28 September mendatang.
MARIA YUNIAR | DIMAS SIREGAR
Berita Ekonomi Populer:
Tekad Dahlan Iskan: BUMN Nomor 1 di Asia Tenggara
Dahlan Iskan Siap Hidupkan 4 Proyek Vital Aceh
Jalur Ganda Kereta Api Sudah Tersambung di Empat Titik
Bentoel Raih Pinjaman Rp 2 Triliun
Importir Ponsel Dilarang Jual Langsung ke Ritel
Harga Pertamax Naik, BPH Migas Waspada