TEMPO.CO, Riyadh -- Dua aktivis hak asasi manusia Arab Saudi, Mohammed Fahad al-Qahtani dan Abdullah al-Hamid, dihadapkan ke meja hijau oleh Kerajaan Arab Saudi pada akhir pekan kemarin, Sabtu, 1 September 2012. Bila dakwaan hakim terbukti, maka keduanya harus mendekam dalam kerangkeng besi selama lima tahun.
Mohammed Fahad al-Qahtani dan Abdullah al-Hamid, keduanya warga Saudi, didakwa telah mendirikan organisasi hak-hak sipil gelap dan dianggap tidak setia terhadap Kerajaan.
Sidang di pengadilan khusus kriminal di Riyadh pada Sabtu, 1 Sepember 2012 pekan lalu, hanya mendengarkan keterangannya. Proses peradilan tersebut dihadiri oleh para aktivis dan sahabat-sahabat Qathani dan Hamid. Keduanya merupakan anggota Asosiasi Hak-hak Politik dan Sipil Saudi (ACPRA).
Qathani, seorang profesor ekonomi, adalah salah seorang yang vokal dan kritis terhadap pemerintahan Saudi. Pada 2009, dia bersama rekan-rekannya mendirikan ACPRA, sebuah organisasi tak berizin yang di dalamnya Hamid menjadi anggota utama.
"Kami hanya melakukan pekerjaan kami selama bertahun-tahun. Otoritas (Kerajaan) membungkamnya untuk waktu yang lama, tetapi sekarang mereka datang setelah kami kritik," kata Qathani kepada BBC usai sidang Sabtu. "Kami tidak akan berdiam diri. Kami akan melanjutkan pekerjaan kami."
Pada awal sidang, Qathani dan Hamid bergantian membacakan pembelaannya di pengadilan. Namun, hakim mengatakan kepadanya bahwa apa yang disampaikan di depan majelis hakim tidak akan mempengaruhi dirinya untuk dijebloskan ke dalam penjara.
Hakim juga mengatakan kepada keduanya agar merevisi isi pembelaannya pekan depan. Menurut Qathani melalui ocehannya di Twitter, sidang akan dibuka kembali pada 8 September 2012.
Para hadirin yang turut dalam persidangan mengunggah foto dari ruang pengadilan ke situs Twitter dan Facebook. Aksi ini sesungguhnya tak pernah terjadi di Arab Saudi yang biasanya menerapkan pengadilan tertutup.
Menurut jurnalis Saudi, Iman al-Qahtani (tak ada hubungannya dengan Mohammad) sejumlah aktivis dan pendukung (Qathani dan Hamid) memenuhi ruang sidang yang sempit. Mereka selanjutnya mengunggah perkembangan sidang melalui Twitter.
"Saya dilarang seorang tentara mengambil foto," katanya. Kendati demikian beberapa foto sempat muncul di media online yang di-posting dengan berbagai cara oleh hadirin.
Iman menulis dalam Twitter-nya, hakim melarang telepon seluler di dalam ruang sidang. Mereka yang membandel diancam bakal dipenjara.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Hamid dituduh telah menyebarluaskan informasi melalui media online. Dia juga dituduh penyebab kerusuhan, ketidakstabilan, dan mempertanyakan integritas ulama karena dianggap sebagai alat keluarga Kerajaan.
Tuduhan yang sama dialamatkan ke Qathani. Jika tuduhan jaksa terbukti benar, maka keduanya bakal menghuni kerangkeng besi selama lima tahun. Hamid atau biasa dipanggil Abu Bilal adalah seorang aktivis reformis yang berkali-kali mendekam dalam penjara karena menyerukan perbaikan konstitusi monarki Arab Saudi.
Kasus Qathani dan Hamid mendapatkan perhatian aktivis hak asasi manusia internasional. Amnesty International bahkan meminta secara resmi Kerajaan Saudi membebaskan keduanya dari segala tuduhan.
"Tuduhan terhadap Mohammad Qathani hanyalah salah satu halangan bagi aktivis hak asasi manusia di Arab Saudi," kata Philip Luther, Director of Amnesty International’s Middle East dan North Africa Program, dalam sebuah pernyataan.
AL ARABIYA NEWS | CHOIRUL