Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Korupsi Pajak Dihukum Satu Tahun Penjara

Editor

Zed abidien

image-gnews
TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO/Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Mustafa, terdakwa kasus korupsi pajak di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan divonis 1 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan korupsi karena menikmati uang pajak yang dipungut dari perusahaan tambang," kata Maringan Marpaung, ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa 4 September 2012.

Hakim Marpaung berpendapat, terdakwa telah memanfaatkan jabatannya sebagai koordinator kolektor penagihan pajak untuk perusahaan tambang. Tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi.

Selain vonis penjara, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 31 juta subsider 4 kurungan bui. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Dalam putusan itu, hakim menguraikan Mustafa melakukan penggelapan pajak dari sebelas perusahaan tambang di kabupaten Maros. Perbuatan itu dilakukan sejak 2008 hingga 2011. Nilai uang yang ditilap mencapai Rp 223 juta. "Terdakwa telah mengembalikan sebagian uang itu ke kas daerah," kata Maringan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Dhevid S, meminta hakim menjatuhkan penjara 1,5 tahun. Atas putusan hakim, jaksa mengaku belum akan melayangkan banding. "Kami masih pikir-pikir," kata Dhevid.

Amirullah, kuasa hukum terdakwa juga mengaku memiliki waktu tujuh hari untuk bersikap. Dia mengatakan, hukuman subsider untuk kliennya jika kliennnya tidak membayar uang pengganti terlalu berat. "Kami akan pelajari kembali putusan hakim. Itu telalu berat," kata Amirullah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Amirullah mengatakan kliennya mengaku menikmati uang negara senilai Rp 64 juta dari dari jumlah pajak sebesar Rp 223 juta yang tidak disetorkan ke kas daerah. Uang hasil penggelapan pajak itu, kata Amirullah, turut dinikmati oknum pejabat di Dinas Pendapatan Daerah. "Fakta sidang terdakwa mengaku menyerahkan uang kepada atasannya," kata dia.

Hanya saja penyerahan itu tidak disertai bukti berupa kuitansi penerimaan. Amirullah dalam materi pembelaannya mengatakan, kejaksaan seharusnya turut menyidik pimpinan terdakwa.

ABDUL RAHMAN

Berita terpopuler lainnya:
Kisah Kang Jalal Soal Syiah Indonesia (Bagian 6)
Andik Vermansyah Pindah Ke Liga Utama Amerika

Polisi Tahan Kuasa Hukum John Kei 

Jarak Tempuh Sepeda Motor Bakal Dibatasi

Panwaslu: Iklan Televisi Jokowi Masuk Pelanggaran

Jangan Katakan Kalimat Ini ke Anak Anda

Doberman Ikut Jaga Hillary Clinton di Jakarta

Scientology Seleksi Calon Istri Tom Cruise

Calo Penerimaan Pegawai Negeri Diungkap

Begini "Hotel" di Pesawat Boeing 747 Aeroloft

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.