TEMPO.CO, Makassar - Mustafa, terdakwa kasus korupsi pajak di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan divonis 1 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan korupsi karena menikmati uang pajak yang dipungut dari perusahaan tambang," kata Maringan Marpaung, ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa 4 September 2012.
Hakim Marpaung berpendapat, terdakwa telah memanfaatkan jabatannya sebagai koordinator kolektor penagihan pajak untuk perusahaan tambang. Tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi.
Selain vonis penjara, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 31 juta subsider 4 kurungan bui. Hakim juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Dalam putusan itu, hakim menguraikan Mustafa melakukan penggelapan pajak dari sebelas perusahaan tambang di kabupaten Maros. Perbuatan itu dilakukan sejak 2008 hingga 2011. Nilai uang yang ditilap mencapai Rp 223 juta. "Terdakwa telah mengembalikan sebagian uang itu ke kas daerah," kata Maringan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Dhevid S, meminta hakim menjatuhkan penjara 1,5 tahun. Atas putusan hakim, jaksa mengaku belum akan melayangkan banding. "Kami masih pikir-pikir," kata Dhevid.
Amirullah, kuasa hukum terdakwa juga mengaku memiliki waktu tujuh hari untuk bersikap. Dia mengatakan, hukuman subsider untuk kliennya jika kliennnya tidak membayar uang pengganti terlalu berat. "Kami akan pelajari kembali putusan hakim. Itu telalu berat," kata Amirullah.
Amirullah mengatakan kliennya mengaku menikmati uang negara senilai Rp 64 juta dari dari jumlah pajak sebesar Rp 223 juta yang tidak disetorkan ke kas daerah. Uang hasil penggelapan pajak itu, kata Amirullah, turut dinikmati oknum pejabat di Dinas Pendapatan Daerah. "Fakta sidang terdakwa mengaku menyerahkan uang kepada atasannya," kata dia.
Hanya saja penyerahan itu tidak disertai bukti berupa kuitansi penerimaan. Amirullah dalam materi pembelaannya mengatakan, kejaksaan seharusnya turut menyidik pimpinan terdakwa.
ABDUL RAHMAN
Berita terpopuler lainnya:
Kisah Kang Jalal Soal Syiah Indonesia (Bagian 6)
Andik Vermansyah Pindah Ke Liga Utama Amerika
Polisi Tahan Kuasa Hukum John Kei
Jarak Tempuh Sepeda Motor Bakal Dibatasi
Panwaslu: Iklan Televisi Jokowi Masuk Pelanggaran
Jangan Katakan Kalimat Ini ke Anak Anda
Doberman Ikut Jaga Hillary Clinton di Jakarta
Scientology Seleksi Calon Istri Tom Cruise
Calo Penerimaan Pegawai Negeri Diungkap
Begini "Hotel" di Pesawat Boeing 747 Aeroloft