TEMPO.CO, Yogyakarta -- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY atau UUK DIY akan diserahkan kepada Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa hari ini, 4 September 2012.
Proses selanjutnya, undang-undang itu akan diserahkan pada DPRD. Pemerintah DIY dan DPRD akan menyiapkan proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang dijabat Sri Sultan HB X dan Paku Alam IX. Setelah ditandatangani Presiden, UUK DIY tersebut masuk dalam lembaran negara nomor 170. Serta masuk ke dalam tambahan lembaran negara nomor 5339. DPRD DIY sendiri saat ini masih menjalani proses penyusunan tata tertib penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Targetnya, penyusunan ini selesai pada Jumat, 7 September 2012 mendatang.
Sesuai dengan timeline pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, hari ini DPRD DIY akan memberikan surat pemberitahuan kepada Keraton dan Pakualaman. Kedua institusi itu kemudian akan mengajukan Sultan dan PA yang bertakhta sebagai gubernur dan wakil gubernur melalui panitia penetapan.
"Panitia khusus penetapan dibentuk setelah tatib penetapan disahkan. Meski mepet, waktunya masih dapat terkejar," kata Wakil Ketua Pansus Tatib Penetapan Arif Rahman Hakim.
Tahapan selanjutnya, verifikasi dokumen persyaratan cagub dan cawagub, penetapan hasil verifikasi, penetapan Sultan dan PA bertakhta sebagai gubernur dan wakil gubernur, sampai pelantikan yang akan dilakukan oleh Presiden, Wapres, atau Mendagri di DPRD DIY pada 9 Oktober 2012.
Menurut Sultan, Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman tidak akan banyak berubah, kecuali soal prosedurnya.
PRIBADI WICAKSONO
Berita Lainnya:
Polisi Tahan Kuasa Hukum John Kei
Panwaslu: Iklan Televisi Jokowi Masuk Pelanggaran
Jarak Tempuh Sepeda Motor Bakal Dibatasi
Doberman Ikut Jaga Hillary Clinton di Jakarta
Scientology Seleksi Calon Istri Tom Cruise
Calo Penerimaan Pegawai Negeri Diungkap