TEMPO.CO, Jakarta--Tiga hari lagi, kasus kematian Munir Said Thalib genap sewindu. Kalau masuk Sekolah Dasar, dia sudah duduk di kelas tiga dan sudah pandai membagi angka pecahan. Tapi karena ini bukan usia seorang anak, delapan tahun kasus kematian pria kelahiran Malang itu, ternyata belum bisa memuaskan dahaga keadilan.
Muchdi Purwoprandjono, tokoh yang disebut otak dibalik pembunuhan pada 7 September 2004, ternyata mendapat kartu hijau dari kasasi Mahkamah Agung. Tak cukup kabar buruk dari Mahkamah, Rabu, 2 Mei 2012, Raymon "Ongen" Latuihamalu, saksi kunci yang terakhir bertemu Munir dalam keadaan hidup pun meninggal.
Ongen adalah sosok yang membeberkan kegiatan Munir ketika transit di Singapura. Ia menyatakan melihat almarhum Munir sedang duduk bersama seseorang di Coffee Bean, Bandara Changi, saat transit dalam perjalanan ke Belanda.
Satu-satunya pelaku yang mendapat hukuman dalam kasus pembunuhan beracun ini adalah Pollycarpus Budihari Prijanto. Ia divonis 20 tahun penjara potong masa tahanan oleh Mahkamah Agung RI pada Januari dua tahun lalu. Sejak Mei 2008, Polly menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Tapi pada hari raya Kemerdekaan kemarin, pria 51 tahun itu mendapatkan pengurangan hukuman. "Polly (Panggilan akrab Pollycarpus) mendapat remisi umum 5 bulan dan remisi sebagai pemuka (kegiatan di penjara) 1 bulan 20 hari,"ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Dedi Sutardi di kantornya, Rabu 15 Agustus 2012.
Dari catatan Tempo, remisi kali ini sedikitnya adalah yang ketiga kali didapat Polly dalam setahun terakhir. Agustusan tahun lalu dia mendapatkan remisi umum 9 bulan 5 hari, disusul remisi khusus Hari Raya Natal 1,5 bulan. Sebelumnya, setiap tahun sejak vonisnya inkrach, Polly selalu mendapatkan remisi sebanyak 2 kali.
Bagi Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), perjalanan kasus Munir tak ada kata mati. Meski saksi kunci tiada, remisi berjalan, tapi peluang untuk keadilan masih terbuka lewat kejaksaan. KASUM masih berharap Kejaksaan mau meninjau keputusan kasasi yang membebaskan Muchdi yang kini aktif di Partai Persatuan Pembangunan.
Selain Muchdi, KASUM pun meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar bekerjasama dengan kepolisian untuk melindungi saksi-saksi penting di kasus ini. Mereka tak ingin ada "Ongen" lagi. Terakhir, harapan ada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. KASUM masih berharap Presiden dari Partai Demokrat ini bisa memerintahkan Badan Intelijen Negara untuk menindak aparat yang menghalang-halangi penuntasan kasus pembunuhan Munir.
DIANING SARI
Berita lain:
Sewindu Munir, Para Sahabat Gelar Aksi
Munir Diusulkan Jadi Nama Jalan
Warga Harjokuncaran Minta Bantuan Komnas HAM
KASUM: Jangan Tunda Penyelidikan Kasus Munir
Ongen Belanja Pakaian Hitam Sebelum Meninggal
Istri Ongen Ogah Lapor Polisi Soal Kematian Suami