Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mirwan Amir Akui Dana Miliaran di Rekeningnya

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Mirwan Amir. TEMPO/Seto Wardhana
Mirwan Amir. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mirwan Amir, bekas Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, mengakui adanya aliran dana miliaran rupiah di rekeningnya. Aliran dana itu dari sejumlah orang terkait dengan bisnis batu bara yang digelutinya. ”Semuanya murni bisnis,” ujar Mirwan saat ditemui Tempo.

Nama Mirwan Amir disebut-sebut termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki transaksi mencurigakan berdasarkan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan. Dalam laporan yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, PPATK menyebutkan adanya aliran dana dari wanita bernama Dina Kusmawaty. Belasan aliran dana itu berjumlah total Rp 3 miliar dengan besaran masing-masing Rp 215 juta.

Mirwan mengatakan, aliran Rp 3 miliar dari Dina—yang disebutnya rekan bisnis—adalah keuntungan dari bisnis batu bara. Dina, menurut dia, menjanjikan keuntungan sekitar Rp 15 juta per pekan dengan modal Rp 200 juta. Walhasil, dia mentransfer Rp 200 juta, lalu kembali Rp 215 juta, begitu seterusnya. ”Sehingga totalnya Rp 3 miliar,” kata Mirwan.

Mirwan Amir bukan kali ini menjadi sorotan. Nama dia sebelumnya pernah disebut-sebut dalam sejumlah kasus korupsi yang melibatkan koleganya di DPR. Dugaan keterlibatan Mirwan pernah diungkapkan Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games. Mindo adalah bekas pegawai M. Nazaruddin, terpidana kasus yang sama, yang juga kolega Mirwan di Partai Demokrat. 

Dalam sidang Nazaruddin, Mindo mengungkapkan bahwa Angelina Sondakh—dalam percakapan melalui pesan BlackBerry—menyebut adanya istilah Ketua Besar dan Bos Besar. Mindo mengungkapkan, istilah itu salah satunya merujuk pada Mirwan.

Nama Mirwan juga muncul dalam kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati. Mirwan disebut-sebut berperan menentukan alokasi dana untuk dua daerah kabupaten di Aceh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mirwan sendiri membantah tudingan itu. Anggota Komisi Pertahanan DPR ini pun menyatakan siap diperiksa KPK memberikan penjelasan soal transaksi keuangannya.

Teuku Nasrullah, pengacara Angelina, mengatakan kliennya tidak tahu-menahu ihwal keterlibatan Mirwan. Menurut dia, dalam berita acara pemeriksaan, nama Mirwan tak pernah disebut Angie—panggilan Angelina. ”Dia (Mirwan) murni ada di Banggar. Tidak ada kaitan dengan Komisi Olahraga DPR,” katanya.

FEBRIYAN | GADI MAKITAN | SUKMA

Terpopuler:
Membaca Utuh Kuliah Twitter Advokat Korup

Ronaldo Girang Ditengok Sang Junior

Dua Juta Avatar Mendiang Munir di Twitter

Suzuki SX4 2013 Dibanderol Mulai Rp 181 juta

Di Beijing, Hillary "Diingatkan" Para Pejabat Cina

Miranda Goeltom Yakin Bebas

Polisi Usir Pendukung John Kei di PN Jakarta Pusat

Kata Roy Suryo Soal Baku Tembak di Solo

Menjenguk Tahanan, Malah Ikut Ditahan

''Tidak Ada Pembunuhan yang Suci''  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Banggar DPR: Ini Saat yang Tepat untuk Polri Berbenah

15 Oktober 2022

Sejumlah pejabat Polri tiba untuk melaksanakan shalat Jumat sebelum menuju Istana Negara di Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022. Sebanyak 559 pejabat Polri yang terdiri dari Pati Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres seluruh Indonesia dikumpulkan di Istana Negara untuk menerima pengarahan dari Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ketua Banggar DPR: Ini Saat yang Tepat untuk Polri Berbenah

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan, ini saat yang tepat untuk Polri berbenah setelah serangkaian peristiwa yang terjadi.


DPR dan Sri Mulyani Sepakat Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen di RAPBN 2021

11 September 2020

Anggota DPR Eko Hendro Purnomo menyerahkan laporan fraksi Partai Demokrat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2020. Rapat tersebut beragendakan menyerahkan laporan dan pengesahan hasil Panja Pembahasan RUU P2 APBN TA 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR dan Sri Mulyani Sepakat Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen di RAPBN 2021

Badan Anggaran DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyepakati asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5 persen pada 2021.


Badan Anggaran DPR Tegaskan Dukung Perpu Covid-19

4 Mei 2020

Warga menata paket bantuan sosial (bansos) berupa  kebutuhan pokok (sembako) dari Presiden RI untuk warga terdampak COVID-19 di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 28 April 2020. Pemerintah menyalurkan paket bansos masing-masing sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan sebagai upaya untuk mencegah warga tidak mudik dan meningkatkan daya beli selama pandemi COVID-19 kepada warga yang membutuhkan di wilayah Jabodetabek. TEMPO/Nita Dian
Badan Anggaran DPR Tegaskan Dukung Perpu Covid-19

Badan Anggaran DPR menegaskan mereka mendukung Perpu Covid-19.


DPR Bentuk Alat Kelengkapan Dewan, Berikut Peta Incaran Partai

9 Oktober 2019

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
DPR Bentuk Alat Kelengkapan Dewan, Berikut Peta Incaran Partai

PDIP dan Golkar memginginkan Komisi XI yang membidangi keuangan atau Badan Anggaran DPR.


Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


2020, Belanja Pemerintah Pusat Disepakati Naik Jadi 1.683,47 T

11 September 2019

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. TEMPO/Dhemas Reviyanto
2020, Belanja Pemerintah Pusat Disepakati Naik Jadi 1.683,47 T

Rapat yang dihadiri Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR kemarin sepakat untuk menaikkan pagu anggaran belanja pemerintah pusat tahun 2020.


KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

Anggota DPR RI (nonaktif) Romahurmuziy, seusai menjalani pemeriksaan jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.


Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.


Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.


Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.