TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada dua pegawai negeri sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Siam Subagyo dan Irmanto Zamahir Ganin merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dan Ketua Panitia Pengadaan peralatan laboratorium untuk pengujian obat dan makanan pada pengadaan tahun 2008.
"Denda sebesar 50 juta yang dikenakan kepada terdakwa bisa diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Hendri Agustin dalam persidangan, Rabu, 5 September 2012.
Hendri menyebutkan, kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Keduanya juga dikenai pasal perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Namun majelis hakim menilai dakwaan utama tak bisa digunakan mengadili kedua terdakwa. "Berdasarkan fakta persidangan, peran dan perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat dekat dengan dakwaan pasal subsider," kata Hendri.
Hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti selama jalannya persidangan menunjukkan proyek pengadaan itu menguntungkan Ediman Simanjuntak Direktur CV Masenda Putera Mandiri, dan Surung Hasiholan Simanjuntak, Direktur PT Ramos Jaya Abadi.
"Dua terdakwa tidak terbukti menikmati uang Rp 12,6 miliar yang merugikan negara," kata Hendri. Dengan begitu kedua PNS BPOM tersebut dikenai vonis yang lebih ringan dari tuntutan awal jaksa, yakni kurungan 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Pengadaan peralatan laboratorium untuk pengujian obat dan makanan itu dilakukan pada 2008 dalam empat tahap. Dua tahap pertama untuk peralatan di BPOM pusat sementara tahap III dan IV dilakukan untuk Balai Penelitian Obat dan Makanan di daerah.
ANGGRITA DESYANI
Berita Populer:
Dua Juta Avatar Mendiang Munir di Twitter
Suzuki SX4 2013 Dibanderol Mulai Rp 181 juta
Di Beijing, Hillary "Diingatkan" Para Pejabat Cina
Kata Roy Suryo Soal Baku Tembak di Solo
Polisi Usir Pendukung John Kei di PN Jakarta Pusat
Miranda Goeltom Yakin Bebas