TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Bank Negara Indonesia Gatot Suwondo memastikan BNI tidak pernah menyalurkan kredit tanpa agunan (KTA) untuk mendanai uang muka kredit pemilikan rumah (KPR). "Di bank lain mungkin ada, kalau di BNI kami strict," kata Gatot kepada Tempo, Selasa malam, 4 September 2012.
Gatot menjelaskan, rasio pinjaman terhadap uang muka (loan to value ratio) KPR BNI maksimum 70 persen atau sama artinya uang muka minimal 30 persen. Adapun pembayaran cicilan rumah maksimum 45 persen dari pendapatan debitur. Apabila kemampuan bayar di bawah 45 persen maka maksimum pinjaman harus di bawah 70 persen dari nilai jaminan. "Berarti debitur harus tambah uang muka dan uang muka ini tidak boleh dari pinjaman," ucapnya.
Bank Indonesia berencana mengedarkan surat resmi untuk mengingatkan perbankan agar berhati-hati dalam menyalurkan kredit tanpa agunan. Jangan sampai kredit diberikan untuk mendanai kredit lainnya, seperti uang muka kredit pemilikan rumah.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah menjelaskan, meski tak banyak bank yang menerapkan hal itu, BI merasa perlu memberi penegasan. "Sesegera mungkin agar tidak ada pertanyaan lagi, (surat dikirim) ke semua bank," ucap Halim di Bank Indonesia awal pekan ini.
Aktivitas semacam ini, dinilai Halim, menyebabkan good corporate governance bank bisa terganggu. "Kalau seluruhnya berasal dari bank, nanti akan muncul moral hazard, tiba-tiba dia tidak mau bayar, dia bisa mengatakan ya sudah tidak punya tanggungan apa-apa," kata Halim.
MARTHA THERTINA