TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum saat ini sedang menyusun pola pembangunan kota di sekitar bandara atau yang dikenal dengan istilah aerotropolis. Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU, Imam S Ernawi, mengatakan rancangan tersebut dibuat menyusul wacana pembangunan bandara di Karawang.
"Maksudnya adalah saling melengkapi dengan apa yang saat ini sedang disusun studinya oleh Japan International Cooperation Agency (JICA)," ujar Imam kepada Tempo di kantornya, Selasa, 4 September 2012.
JICA adalah perusahaan yang saat ini diminta oleh pemerintah melakukan uji kelayakan tentang kemungkinan pembangunan bandara internasional di Karawang. Proses uji kelayakannya sendiri direncanakan selesai September ini. Setelah itu, hasilnya akan dibahas oleh pemerintah.
Menurut Imam, inisiatif ini diambil oleh Kementerian PU agar nantinya ketika pembangunan bandara memang disetujui, maka pihaknya sudah punya cetak biru apa yang akan dilakukan selanjutnya.
Bahkan, kata Imam, studi yang juga dilakukan oleh Kementerian merupakan bentuk sinergisitas dari apa yang dilakukan JICA. Bisa dibilang studi ini menambal lubang studi yang dilakukan JICA.
"Di negara-negara lain yang ada di dunia, konsep aerotropolis menjadi topik yang hangat diperbicangkan karena banyak keuntungan yang didapat," ujar Imam.
Pembangunan bandara di Karawang akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan. Pasalnya, rencana tata ruang wilayah Karawang, bahkan Jawa Barat, belum memperuntukkan kawasan tersebut sebagai bandara.
Menurut Imam, bisa saja Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut direvisi jika proyek tersebut disepakati. Hanya saja proses revisi RTRW bisa dilakukan tiap lima tahun sekali.
SYAILENDRA
Berita terpopuler lainnya:
Pertamax Naik, Warga Kembali Beli Premium
Ekonomi Syariah Indonesia Dinilai Terbaik di Dunia
Asumsi Meleset, Kuota BBM Jebol
5 Tahun Lagi, Jakarta Punya MRT
''Kemiskinan Adalah Masalah Klasik Negara''
Hortikultura Indonesia Masih Didominasi Produk Cina
Volume Ekpor Mineral Tinggal 1,7 Juta Ton
Penguatan Euro Kini Giliran Bebani Rupiah
Pemilik Sertifikat Legalitas Kayu Minta Insentif
Yogyakarta Masih Butuh 100 Ribu Pengusaha Lagi