Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Batal Periksa Sutan Bathoegana  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Sutan Bhatoegana. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sutan Bhatoegana. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi mengurungkan niatnya untuk memeriksa Wakil Ketua Fraksi Demokrat, Sutan Bhatoegana, dalam kasus korupsi sistem pebangkit listrik tenaga surya (solar home system), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Alasannya, kasus tersebut telah meningkat dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.

"Pemeriksaan saudara Sutan Bhatoegana sudah tidak diperlukan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P di kantornya, Rabu, 5 September 2012.

Johan mengatakan penyidikan kasus yang rampung itu untuk dua tersangka terakhir yakni Jacobus Purwono, mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi serta Kosasih Abbas, Kepala Sub-Direktorat Energi Terbarukan Kementerian Energi. Keduanya telah dihadirkan dalam penyerahan berkas ke penuntutan, Rabu, 5 September 2012. "Sepekan hingga dua pekan kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan."

Pengadaan pembangkit listrik tenaga surya bernilai Rp 526 miliar itu diduga dikorupsi sehingga merugikan negara sekitar Rp 131 miliar. Modusnya berupa penggelembungan harga barang, penetapan harga perkiraan sementara tanpa melalui harga pasar, pemenangan perusahaan pesanan dalam lelang, evaluasi teknis yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta penerimaan imbalan dari peserta lelang.

Dalam kasus itu, Ridwan Sanjaya, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Energi, telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ridwan lah yang mengungkap Bhatoegana menitipkan perusahaannya dalam proyek melalui Jacobus. Perusahaan itu adalah PT Ridho Tehnik yang dikondisikan untuk memegang paket proyek di Aceh, PT Paesa Pasindo Engineering untuk menggarap paket proyek di Sumatera Selatan dan Bengkulu, serta PT Berdikari Utama Jaya di Sumatera Barat.

Bekas Manager Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris, saat bersaksi di Pengadilan juga mengatakan Bhatoegana mendapat Rp 80 miliar dari proyek di Kementerian Energi itu. Namun Bhatoegana membantah kedua tudiangan tersebut. Ia dipanggil untuk bersaksi pekan lalu tetapi mangkir dengan alasan sedang sibuk mengunjungi konstituennya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK tidak akan tutup mata terhadap informasi yang muncul terkait pihak lain yang terlibat kasus itu. Bhatoegana tetap bakal diminta bersaksi dalam persidangan terdakwa Jacobus."Nanti kami akan melihat seperti apa fakta persidangan," ujar Johan.

Bhatoegana tidak keberatan bila KPK memintanya bersaksi dalam persidangan. "Terserah KPK lah, saya ikut aja," ujarnya melalui pesan singkat. Namun ia tetap berharap KPK segera memeriksanya. "Lebih cepat kan lebih baik."

TRI SUHARMAN

Berita Terpopuler
Mirwan Amir Akui Dana Miliaran di Rekeningnya

Diperiksa KPK, Jacobus Bungkam Soal Fee Bhatoegana

Tahun 2050, Indonesia ''Kebanjiran'' Manula 

Soal Kicauan Denny, Polisi Hadirkan Ahli Bahasa

Kenapa Solo Sasaran Teroris?

Rosa Siap Hadapi Angelina Sondakh di Pengadilan

Satu Tersangka Teroris Solo Ditangkap di Depok

Tak Pakai Seragam, 5 Siswa SMP Dipukuli Guru


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

37 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.


Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

24 Juli 2022

Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury (kiri) mengendarai mobil listrik didampingi Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (kanan) saat peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Rumah BUMN, Denpasar, Bali, Senin, 27 Desember 2021. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan mobil listrik lebih irit daripada mobil berbahan bakar minyak.


PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

11 Juni 2022

Kelistrikan di desa Papua dan Papua Barat dengan Stasiun Pengisian Energi Listrik berbasis PV module yang mengandalkan tenaga surya.
PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

PLN atasi tantangan kelistrikan desa di Papua dan Papua Barat


Eks Dirut PLN Nur Pamudji Divonis 6 Tahun Penjara

14 Juli 2020

Direktur Utama PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) Nur Pamudji. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Eks Dirut PLN Nur Pamudji Divonis 6 Tahun Penjara

Saat pembacaan vonis banding kasus korupsi PLN yang menjerat Eks Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji, satu hakim mengajukan dissenting opinion


Polri Akan Serahkan Tersangka Korupsi PLN Nur Pamudji ke Kejagung

28 Juni 2019

Ilustrasi korupsi
Polri Akan Serahkan Tersangka Korupsi PLN Nur Pamudji ke Kejagung

Polisi menyatakan perkara korupsi PLN itu merugikan negara Rp188.745.051.310,72.


Sofyan Basir Resmi Mundur dari Jabatan Dirut PLN

29 Mei 2019

Ekspresi tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir setelah menjalani pemeriksaan perdana pasca-ditahan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019. Sofyan Basir resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin malam, 27 Mei 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Sofyan Basir Resmi Mundur dari Jabatan Dirut PLN

Sofyan Basir resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero) mulai hari ini, Rabu, 29 Mei 2019.


PLN Resmi Tunjuk Muhammad Ali Jadi Plt Direktur Utama

25 April 2019

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso saat akan bersaksi dalam sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
PLN Resmi Tunjuk Muhammad Ali Jadi Plt Direktur Utama

PLN resmi menunjuk Direktur Human Capital Management Muhamad Ali sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama.


Sebelum Sofyan Basir, Tiga Direktur Terjerat Kasus Korupsi PLN

17 Juli 2018

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di kantor pusat PLN, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Dalam kesempatan tersebut, Sofyan Basir menjelaskan penggeledahan rumahnya oleh penyidik KPK terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau 1 yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pihak swasta. TEMPO/Tony Hartawan
Sebelum Sofyan Basir, Tiga Direktur Terjerat Kasus Korupsi PLN

Jabatan Dirut PLN adalah kursi panas, beberapa di antaranya tersangkut kasus korupsi PLN.


Kasus Suap PLN, Sofyan Basir: Saya Sudah Serahkan Dokumen ke KPK

16 Juli 2018

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menjawab pertanyaan awak media dalam Groundbreaking PLTU Jawa 7, 9 dan 10 di Serang, Banten, 5 Oktober 2017. Yohanes Paskalis Pae Dale
Kasus Suap PLN, Sofyan Basir: Saya Sudah Serahkan Dokumen ke KPK

Sofyan Basir menyatakan telah menyerahkan dokumen dalam kasus suap PLN kepada KPK.


Kasus Suap PLN, Sofyan Basir: Saya Akan Patuh pada Hukum

16 Juli 2018

Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PLN dan 7 PTN di Hotel Fairmount, Jakarta Selatan, 28 Februari 2018. TEMPO/Andita Rahma
Kasus Suap PLN, Sofyan Basir: Saya Akan Patuh pada Hukum

Sofyan Basir mengatakan akan mematuhi proses hukum yang berlaku dalam kasus suap PLN.