TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi mengurungkan niatnya untuk memeriksa Wakil Ketua Fraksi Demokrat, Sutan Bhatoegana, dalam kasus korupsi sistem pebangkit listrik tenaga surya (solar home system), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Alasannya, kasus tersebut telah meningkat dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
"Pemeriksaan saudara Sutan Bhatoegana sudah tidak diperlukan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P di kantornya, Rabu, 5 September 2012.
Johan mengatakan penyidikan kasus yang rampung itu untuk dua tersangka terakhir yakni Jacobus Purwono, mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi serta Kosasih Abbas, Kepala Sub-Direktorat Energi Terbarukan Kementerian Energi. Keduanya telah dihadirkan dalam penyerahan berkas ke penuntutan, Rabu, 5 September 2012. "Sepekan hingga dua pekan kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan."
Pengadaan pembangkit listrik tenaga surya bernilai Rp 526 miliar itu diduga dikorupsi sehingga merugikan negara sekitar Rp 131 miliar. Modusnya berupa penggelembungan harga barang, penetapan harga perkiraan sementara tanpa melalui harga pasar, pemenangan perusahaan pesanan dalam lelang, evaluasi teknis yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta penerimaan imbalan dari peserta lelang.
Dalam kasus itu, Ridwan Sanjaya, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Energi, telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ridwan lah yang mengungkap Bhatoegana menitipkan perusahaannya dalam proyek melalui Jacobus. Perusahaan itu adalah PT Ridho Tehnik yang dikondisikan untuk memegang paket proyek di Aceh, PT Paesa Pasindo Engineering untuk menggarap paket proyek di Sumatera Selatan dan Bengkulu, serta PT Berdikari Utama Jaya di Sumatera Barat.
Bekas Manager Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris, saat bersaksi di Pengadilan juga mengatakan Bhatoegana mendapat Rp 80 miliar dari proyek di Kementerian Energi itu. Namun Bhatoegana membantah kedua tudiangan tersebut. Ia dipanggil untuk bersaksi pekan lalu tetapi mangkir dengan alasan sedang sibuk mengunjungi konstituennya.
KPK tidak akan tutup mata terhadap informasi yang muncul terkait pihak lain yang terlibat kasus itu. Bhatoegana tetap bakal diminta bersaksi dalam persidangan terdakwa Jacobus."Nanti kami akan melihat seperti apa fakta persidangan," ujar Johan.
Bhatoegana tidak keberatan bila KPK memintanya bersaksi dalam persidangan. "Terserah KPK lah, saya ikut aja," ujarnya melalui pesan singkat. Namun ia tetap berharap KPK segera memeriksanya. "Lebih cepat kan lebih baik."
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler
Mirwan Amir Akui Dana Miliaran di Rekeningnya
Diperiksa KPK, Jacobus Bungkam Soal Fee Bhatoegana
Tahun 2050, Indonesia ''Kebanjiran'' Manula
Soal Kicauan Denny, Polisi Hadirkan Ahli Bahasa
Kenapa Solo Sasaran Teroris?
Rosa Siap Hadapi Angelina Sondakh di Pengadilan
Satu Tersangka Teroris Solo Ditangkap di Depok
Tak Pakai Seragam, 5 Siswa SMP Dipukuli Guru