TEMPO.CO, Semarang--Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempermudah pembuatan kartu tanda penduduk elektonik (E-KTP) bagi penganut aliran kepercayaan sedulur sikep atau biasa disebut warga Samin di wilayah Sukolilo, Pati. Salah satu sedulur sikep Maniyo menyatakan seluruh sedulur sikep diperbolehkan membuat E-KTP tanpa mencantumkan kolom agama yang diakui pemerintah.
"Harus menghargai aliran kepercayaan. Kalau tidak diakui ga apa-apa, yang penting kita bisa dibolehkan hidup," kata Maniyo kepada Tempo di Semarang, Kamis 6 September 2012.
Kata Maniyo, selama ini warga sedulur sikep tak menganut satu dari enam agama yang ditetapkan pemerintah, tapi menganut aliran kepercayaan sendiri. Karena itulah, kata dia, kolom E-KTP Warga sedulur sikep hanya diisi kolom kepercayaan.
Maniyo menyatakan hingga kini E-KTP itu belum keluar. Tapi, warga sedulur sikep di Pati sudah banyak yang melakukan pemotretan untuk pembuatan E-KTP. "E-KTP-ya masih dalam proses," kata dia.
Maniyo menyambut baik kebijakan pemerintah Jawa Tengah yang memperbolehkan penganut kepercayaan samin memperoleh E-KTP.
Sebelumnya, penganut aliran kepercayaan Sunda Wiwitan dan umat Ahmadiyah di Desa Manis Lor, Kabupaten Kuningan, belum dilayani membuat e-KTP karena tersandung status agama dan keyakinannya. Status Ahmadiyah dan Sunda Wiwitan dianggap tidak tercantum dalam kolom agama pada E-KTP.
ROFIUDDIN
Berita lain:
Analis: Hati-Hati Beli Saham Kelompok Bakrie
Drama Penculikan Anak di Bandung Terbongkar
Timnas U-22 Cukur Matador
Kenapa Solo Sasaran Teroris?
Buku ''Curhat'' Prijanto Lulus Uji Intelektual
Politikus PKS Misbakhun Dukung Jokowi