TEMPO.CO, Magetan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan mengganjar terdakwa perkara pembunuhan, Brigadir Polisi Satu Andika Surya Kurniawan, dengan penjara selama 12 tahun. Putusan majelis hakim yang dipimpin Hajar Widianto itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa lima tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," ucap Hajar dalam putusannya, Jumat, 7 September 2012.
Putusan majelis hakim yang mengabaikan tuntutan jaksa ini cukup mengagetkan, tapi dapat mengobati rasa kecewa keluarga korban yang menyesalkan ringannya tuntutan jaksa dari hukuman maksimal penjara dalam kasus pembunuhan.
Hakim menilai dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terbukti sebagaimana keterangan saksi dan alat bukti lainnya. Padahal, tim gabungan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Magetan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai dakwaan primer tidak terbukti dan memilih dakwaan subsider sebagai dasar tuntutan.
Dalam dakwaan, penuntut umum mengajukan dakwaan primer Pasal 340 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP. Pasal 340 mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Namun, dalam tuntutan, penuntut umum menilai dakwaan primer tidak terbukti dan menggunakan dakwaan subsider sebagai dasar tuntutan.
"Vonis hakim memang lebih tinggi dari tuntutan. Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer," ucap salah satu anggota majelis hakim, Warsito, usai sidang.
Menanggapi vonis tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum mengaku pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu," kata Andika saat ditanya majelis hakim dengan didampingi penasehat hukumnya.
Sidang putusan kasus penembakan yang menewaskan Muhamad Fauzi Bahtiar itu dijaga ketat puluhan petugas kepolisian. Sebab, tersiar kabar keluarga korban mengerahkan massa karena kecewa dengan tuntutan penuntut umum yang ringan. Namun, putusan yang jauh lebih berat dari tuntutan itu tampaknya bisa meredam potensi kericuhan usai sidang.
ISHOMUDDIN
Berita Terpopuler:
Utang Bakrie Rp 21,4 triliun dan US$ 5,7 miliar
Dari Solo, Jokowi Sapa Warga Jakarta dengan Skype
Keterangan TerdugaTeroris Ada yang Janggal
Indonesia Miliki Cadangan Minyak Sawit Tersembunyi
Konser di Eropa, Suju Dilempari Kondom
Ribuan Pendukung Hartati Kepung KPK
Ilmuwan Mereka Mimpi Tikus
Demokrat DIY Cari Aktor Penggembos Partai
Tak Ada Brotoseno di Sidang Angie
Ini Dia Perbedaan Cara Melihat Pria Dan Wanita