TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2010 hingga 2012, Zulkarnaen Djabar, menawarkan diri untuk melakukan pembuktian terbalik terhadap hartanya.
"Saya sudah sepakat dengan klien saya untuk melakukan pembuktian terbalik yang selama ini ditakuti orang," kata pengacara Zulkarnaen, Yusril Ihza Mahendra, di gedung KPK, Jumat 7 September 2012.
Menurut Yusril, tawaran untuk melakukan pembuktian terbalik adalah demi membuktikan harta Zulkarnaen tidak didapat dari hasil tindak pidana. "Walau secara hakikat, pembuktian terbalik baru dilakukan pada tingkat pengadilan, tapi dalam proses pemeriksaan kami ingin melakukan seperti itu," ujarnya.
Zulkarnaen hari ini diperiksa KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2010 hingga 2012. Politikus Partai Golongan Karya itu diduga menerima suap senilai Rp 4 miliar.
Dalam kasus ini, putra kandung Zulkarnaen, Dendy Prasetya, juga sudah ditetapkan tersangka. Ia pernah dipanggil KPK, namun batal diperiksa karena sakit. Keduanya dijerat Pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena disangka menerima hadiah atau janji.
Menurut Zulkarnaen, ia bersedia kooperatif dalam proses pemeriksaan di KPK, asalkan prinsip asas praduga tak bersalah terus diberlakukan dalam penyidikan kasusnya. "Saya siap fokus pada pemeriksaan ini," ujarnya. "Tapi saya tegaskan yang terkait saya ini tak ada hubungannya dengan partai, organisasi, dan lembaga lainnya."
ISMA SAVITRI | RUSMAN P
Berita terpopuler lainnya:
Utang Bakrie Rp 21,4 triliun dan US$ 5,7 miliar
Hormati Ferguson, Ronaldo Ogah ke City
Dari Solo, Jokowi Sapa Warga Jakarta dengan Skype
Indonesia Miliki Cadangan Minyak Sawit Tersembunyi
Keterangan TerdugaTeroris Ada yang Janggal
Tersangka Teror Solo Minta Maaf
Lumia 920, Isi Ulang Tanpa Kabel
Pameran Pembangunan di Mal Berkesan Kampanye?
Konser di Eropa, Suju Dilempari Kondom
Tak Ada Brotoseno di Sidang Angie