TEMPO.CO, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra, pengacara Zulkarnaen Djabar, berharap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menahan kliennya. "Karena memang (Zulkarnaen) kooperatif dan tidak berupaya melarikan diri. Tapi, apa pun segala risikonya, akan kami hadapi," kata Yusril di sela pemeriksaan kliennya di KPK, Jumat, 7 September 2012.
Zulkarnaen hari ini diperiksa KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2010 hingga 2012. Politikus Partai Golongan Karya itu diduga menerima suap senilai Rp 4 miliar.
Menurut Yusril, pemeriksaan perdana Zulkarnaen hari ini belum masuk ke persoalan teknis dan substansi perkara. Namun Zulkarnaen sudah menyiapkan seluruh berkas dan dokumen untuk menjawab pertanyaan penyidik. "Intinya, dia siap menjalani pemeriksaan," kata bekas Menteri Kehakiman itu.
Dalam kasus ini, putra kandung Zulkarnaen, Dendy Prasetya, juga sudah ditetapkan tersangka. Ia pernah dipanggil KPK, namun batal diperiksa karena sakit. Keduanya dijerat Pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena disangka menerima hadiah atau janji.
Zulkarnaen berjanji kooperatif dalam proses pemeriksaan di KPK, asalkan prinsip asas praduga tak bersalah terus diberlakukan dalam penyidikan kasusnya. "Saya siap fokus pada pemeriksaan ini. Tapi, saya tegaskan, yang terkait saya ini tak ada hubungannya dengan partai, organisasi, dan lembaga lainnya," katanya pagi tadi.
ISMA SAVITRI
Berita Terpopuler:
Utang Bakrie Rp 21,4 triliun dan US$ 5,7 miliar
Gaet Ronaldo, Langkahi Dulu Mayat Fergie
Karena Pidato, Michelle Obama Jadi Trending Topic
Hormati Ferguson, Ronaldo Ogah ke City
Dari Solo, Jokowi Sapa Warga Jakarta dengan Skype
Indonesia Miliki Cadangan Minyak Sawit Tersembunyi
Keterangan TerdugaTeroris Ada yang Janggal
Tersangka Teror Solo Minta Maaf
Lumia 920, Isi Ulang Tanpa Kabel
Pameran Pembangunan di Mal Berkesan Kampanye?