TEMPO.CO, Jakarta - Satuan khusus intelijen Kejaksaan Agung meringkus Tajang HS, buron korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Tajang disangka melakukan korupsi Rp 47 miliar dalam pencairan kredit modal kerja dari Bank Rakyat Indonesia cabang Somba Ompu, Makassar.
"Dia tertangkap di Pakuan Regency, Cluster Lingga Buana, Blok D6, Nomor 8, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 7 September 2012 pukul 11.15 WIB," kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin P. Situmorang, melalui pesan pendeknya siang ini.
Modus kejahatan yang dilakukan Direktur PT A Tiga Sengkang ini adalah mengajukan kredit fiktif untuk membuka usaha otomotif. Dia berpura-pura hendak melakukan pengadaan barang dagangan berupa 300 unit mobil dan 200 unit motor.
Perkara Tajang dinyatakan lengkap oleh jaksa pada 30 November 2011. Namun, sesaat setelah berkas selesai, Tajang kabur. Jaksa Agung Republik Indonesia, Basrief Arief, mengaku puas dengan kinerja intelijen Kejaksaan.
"Dia (Tajang) buron ke-39 yang berhasil kami tangkap sejak Januari 2012. Ini prestasi membanggakan," kata Basrief. Prestasi ini berujung dengan promosi terhadap dua jaksa intelijen Kejaksaan. Namun, Basrief enggan menyebut nama kedua jaksa itu. "Pokoknya itu reward dari Kejaksaan."
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler:
Utang Bakrie Rp 21,4 triliun dan US$ 5,7 miliar
Dari Solo, Jokowi Sapa Warga Jakarta dengan Skype
Keterangan TerdugaTeroris Ada yang Janggal
Indonesia Miliki Cadangan Minyak Sawit Tersembunyi
Konser di Eropa, Suju Dilempari Kondom
Ribuan Pendukung Hartati Kepung KPK
Ilmuwan Mereka Mimpi Tikus
Demokrat DIY Cari Aktor Penggembos Partai
Tak Ada Brotoseno di Sidang Angie
Ini Dia Perbedaan Cara Melihat Pria Dan Wanita