TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan politikus Partai Golongan Karya Zukarnaen Djabar sejak Jumat petang, 7 September 2012. Tersangka kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2010 hingga 2012 itu dijebloskan di Rumah Tahanan KPK.
"Dalam rangka untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka ZD yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengurusan anggaran dan pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi malam ini.
Zulkarnaen dikenakan pasal alternatif. Yakni Pasal 12 huruf a atau b subsider Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b subsider Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.
Zulkarnaen berjanji akan kooperatif dengan KPK dalam proses penyidikan. "Saya tetap mengikuti prosedur yang berlaku di KPK. Bahwa ini adalah prosedur tetap," ujarnya. "Saya akan lakukan upaya hukum dalam rangka menegakkan persoalan yang berhubungan dengan keadilan."
Dalam kasus ini, putra kandung Zulkarnaen, Dendy Prasetya, juga sudah ditetapkan tersangka. Ia pernah dipanggil KPK, namun batal diperiksa karena sakit. Keduanya diduga menerima pemberian lebih dari Rp 10 miliar karena telah membantu proses pengurusan proyek di Kementerian Agama.
KPK beberapa kali menahan tersangka kasus korupsi pada Jumat. Di antaranya, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh ditahan KPK sebagai tersangka kasus penyalahgunaan anggaran dua kementerian pada Jumat, 27 April 2012.
Syamsul Arifin, Gubernur Sumatera Utara, ditahan pada Jumat 22 Oktober 2010 dalam kasus korupsi APBN Kabupaten Langkat tahun 2000-2007.
ISMA SAVITRI | RUSMAN PARAQBUEQ
Berita lain:
Yusril Berharap KPK Tak Tahan Zulkarnaen
Zulkarnaen Djabar Tantang Pembuktian Terbalik
Zulkarnaen Djabar Penuhi Panggilan KPK
Kasus Quran, Chairunnisa Diperiksa KPK
Dibela Tjahjo, Miranda Optimistis Bebas