Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Belum Berniat Copot Zulkarnaen

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar, memberikan keterangan kepada wartawan seusai diperiksa Badan Kehormatan DPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin, 9 Juli 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar, memberikan keterangan kepada wartawan seusai diperiksa Badan Kehormatan DPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin, 9 Juli 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat belum berniat mencopot anggota Komisi Agama DPR, Zulkarnaen Djabar. Alasannya, Zulkarnaen masih berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2012.

Alasannya, kasus yang membelit politikus Partai Golkar itu belum bergulir ke persidangan. "BK belum bisa mengambil tindakan sampai yang bersangkutan menjalani persidangan atau berstatus terdakwa," kata Ketua Badan Kehormatan DPR M. Prakosa saat dihubungi, Sabtu, 8 September 2012.

Ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah menyebutkan, BK baru dapat memberhentikan sementara anggota Dewan saat yang bersangkutan menjalani sidang. Sedangkan pemberhentian permanen dilakukan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Adapun yang bisa menonaktifkan Zulkarnaen dari Senayan adalah fraksi yang bersangkutan, yaitu Partai Golkar. "Fraksi bisa mengambil keputusan tanpa terikat peraturan perundangan. Sementara BK harus menunggu proses persidangan dulu," ujar Prakosa.

Sejauh ini, belum ada isyarat dari Golkar untuk mencopot keanggotaan Zulkarnaen dari DPR. Belum ada rencana dari fraksi tentang status keanggotaannya di DPR," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin, Jumat, 7 September 2012.

Adapun Zulkarnaen menantang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membeberkan barang bukti yang bisa menjawab semua dugaan keterlibatannya dalam korupsi proyek pengadaan Al-Quran dan alat laboratorium madrasah di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2012.

"Apa KPK punya bukti? Asumsi saja, kali," kata pengacara Zulkarnaen, Erman Umar, saat dikonfirmasi, Sabtu, 8 September 2012. Erman menyebutkan kliennya membantah terlibat penganggaran proyek di Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat dan pengurusan lelang di Kementerian Agama terkait proyek tersebut.

Politikus Partai Golongan Karya itu juga menyangkal menerima komisi dari pihak rekanan. "Tapi, intinya, (Zulkarnaen) di Komisi Agama memperjuangkan anggaran ke Badan Anggaran. Anggaran itu disepakati seluruh anggota Komisi. Tapi belum tentu yang diperjuangkan bisa masuk Banggar," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Zulkarnaen dan putra sulungnya, Dendy Prasetya. Keduanya disangka menerima pemberian atau janji terkait proyek di Kementerian. Namun sosok penyuapnya sendiri hingga kini masih belum dapat dijerat oleh KPK.

Kemarin, Zulkarnaen menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Meski materi pemeriksaan belum menyentuh pokok perkara, anggota Komisi Agama itu langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK. Seusai pemeriksaan, kepada pewarta, Zulkarnaen mengklaim tidak paham kasus yang disangkakan padanya.

Ia juga mengatakan bahwa Dendy, yang menjabat bos PT Sinergi Alam Indonesia, tidak tersangkut kasusnya. Perusahaan Dendy diklaim Zulkarnaen tidak ikut lelang proyek, apalagi sampai memenangi tender puluhan miliar rupiah. KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dendy. Namun batal karena yang bersangkutan sakit setelah kecelakaan lalu lintas.

Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan pihaknya masih menggali keterangan sejumlah saksi untuk mengembangkan kasus ini. Termasuk soal dugaan penerimaan suap Zulkarnaen dan Dendy yang disinyalir lebih dari Rp 10 miliar. "Dalam proses penyidikan, termasuk pemberi suap," ujarnya.

Johan menambahkan, Zulkarnaen diduga menggiring Kementerian Agama agar perusahaan tertentu dimenangkan dalam lelang. Namun, apakah yang bersangkutan ikut mengatur anggaran di Senayan, Johan menyebutkan, dugaan itu masih dipelajari. "Kalau ada alat bukti cukup, siapa pun akan ditindak."

ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

14 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

18 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

18 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

1 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.