Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

40 Jenis Mobil Akan Dilarang Minum BBM Bersubsidi  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Petugas mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Kuningan, Jakarta, Senin (3/9). TEMPO/Aditia Noviansyah
Petugas mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Kuningan, Jakarta, Senin (3/9). TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengeluarkan larangan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi oleh kendaraan pribadi. Akan ada kurang-lebih 40 jenis kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi.

"Pembatasannya berdasarkan merek mobil, jenis, dan tahun pembuatan. Rencananya, tahun pembuatannya di atas 2005," kata Direktur BBM BPH Migas Djoko Siswanto ketika dihubungi Tempo, Jumat, 7 September 2012.

Djoko mengatakan mekanisme ini akan lebih mudah diterapkan daripada pembatasan dengan ukuran mesin karena petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akan lebih mudah membedakan kendaraan yang dilarang.

Selain kendaraan mewah milik pribadi, Djoko mengatakan, taksi eksekutif juga akan dilarang menggunakan BBM bersubsidi. "Aturan ini akan kami buat bertahap, terus diperketat sampai mana batas kemampuan masyarakat. Misalnya, sekarang Kijang Innova masih boleh pakai BBM bersubsidi, nanti perlahan-lahan kami batasi juga," kata Djoko.

Djoko mengatakan saat ini draf aturan itu sudah siap dan akan dibahas lagi dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pekan depan mengenai merek-merek kendaraan yang beredar di Indonesia.

Setelah pembahasan dengan Gaikindo, BPH akan menggelar diskusi dengan pihak-pihak terkait lainnya. "September ini aturannya keluar. Paling lambat akhir September, tetapi lebih cepat lebih baik," kata Djoko.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Djoko mengakui proses pembuatan aturan larangan BBM bersubsidi ini memakan waktu panjang. Soalnya banyak pihak yang harus diajak untuk berdiskusi, termasuk dengan pelaku industri otomotif.

Rencana pembatasan penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan tertentu sempat muncul pada April 2012, namun tak kunjung direalisasikan. Ketika itu, kendaraan dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas tidak lagi boleh mengkonsumsi BBM bersubsidi.

BPH Migas mengatur peruntukan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Dalam ketentuan itu disebutkan penetapan alokasi volume jenis BBM tertentu untuk masing-masing konsumen pengguna jenis BBM tertentu ditetapkan oleh badan pengatur.

Pembatasan ini dilakukan untuk mengerem penyaluran BBM bersubsidi yang diperkirakan tahun ini mencapai 46 juta kiloliter sampai 47 juta kiloliter. Pembatasan penggunaan BBM bersubsidi diharapkan dapat menekan konsumsi sebesar 2 juta kiloliter sampai 3 juta kiloliter.

BERNADETTE CHRISTINA

Terpopuler:

Utang Bakrie Rp 21,4 triliun dan US$ 5,7 miliar

Indonesia Miliki Cadangan Minyak Sawit Tersembunyi

Dahlan Iskan Bentuk Brigade Hama

Pertamina Hidupkan Kembali Ladang Minyak di Irak

Hatta Radjasa: Jembatan Selat Sunda Tanpa APBN

Harga Emas Akhirnya Sentuh level US$ 1.700

Angkutan Motor Pemudik Dapat Subsidi Rp 568 Miliar

Bank Indonesia Bakal Segera Terbitkan Trustee

Pernyataan Presiden ECB Picu Lonjakan Wall Street

Apindo: Alihkan Subsidi BBM untuk Infrastruktur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertamina: Kenaikan Harga BBM Jangan Dikaitkan dengan Aplikasi MyPertamina

4 September 2022

Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu 3 September 2022. Pemerintah menetapkan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter, Solar subsidi dari Rp5.150 per liter jadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.500 jadi Rp14.500 per liter berlaku pada Sabtu 3 September 2022 mulai pukul 14.30 WIB. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Pertamina: Kenaikan Harga BBM Jangan Dikaitkan dengan Aplikasi MyPertamina

Kenaikan harga BBM tak menyurutkan rencana perseroan membatasi penyaluran Pertalite dan Solar agar tepat sasaran.


Puasa, Pertamina Tambah Stok BBM di Kalimantan

11 Mei 2017

Mobil tengki usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) pada Terminal Pengisian BBM Ujung Berung, Bandung, Jawa Barat, 24 Juni 2016. Pertamina memproyeksikan pemakaian Premium selama H-15 hingga H+15 Lebaran mengalami kenaikan. Tempo/Tony Hartawan
Puasa, Pertamina Tambah Stok BBM di Kalimantan

Pertamina Balikpapan akan menambah kuota BBM selama puasa sebesar 7 persen.


Jokowi Minta Impor BBM Ditekan

5 Januari 2017

Petugas keamanan melakukan pemeriksaan aktivitas keluar masuk mobil tangki pengangkut minyak di depot Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM), Plumpang, Jakarta, 1 November 2016. TEMPO/Subekti
Jokowi Minta Impor BBM Ditekan

Presiden Joko Widodo mengingatkan separuh dari kebutuhan BBM dalam negeri dipenuhi dari impor.


Pertamina dan AKR Jadi Penyalur BBM Tertentu 2017

25 November 2016

Sejumlah mobil tangki saat melakukan pengisian bahan bakar di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara (30/12). TEMPO/Amston Probel
Pertamina dan AKR Jadi Penyalur BBM Tertentu 2017

Pemerintah menunjuk badan usaha penyalur bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan penugasan 2017.


Premium Belum Jadi Dihapus, Ini Sebabnya  

30 September 2016

Ratusan pemudik bersepeda motor mengisi ulang BBM di SPBU Gempol Sari, Subang, Jawa Barat, 2 Juli 2016.  Pertamina memperkirakan konsumsi premium naik 15 persen dari 71.906 menjadi 82.496 kiloliter per hari, selama periode H-15 hingga H+15 Lebaran. ANTARA/M Agung Rajasa
Premium Belum Jadi Dihapus, Ini Sebabnya  

Pemerintah belum bisa mewujudkan rencana penghapusan bahan bakar minyak jenis Premium kendati masyarakat mulai beralih dari Premium.


Libur Panjang, Konsumsi BBM Pertamina Naik 10 Persen

6 Mei 2016

Ilustrasi BBM. TEMPO/Imam Sukamto
Libur Panjang, Konsumsi BBM Pertamina Naik 10 Persen

Pertamina memproyeksikan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) untuk transportasi mengalami kenaikan sekitar 10 persen saat libur panjang.


Kementerian ESDM: Premium di Jakarta Bisa Dihapus  

3 Februari 2016

Sejumlah pengendara sepeda motor mengisi bahan bakar jenis Premium dengan cara self service di salah satu SPBU di Jakarta, 23 Desember 2015. Pemerintah menurunkan harga bahan bakar jenis premium sebesar Rp150 per liter, yaitu dari Rp7.300 per liter menjadi Rp7.150 per liter, sedangkan solar menjadi Rp5.950 per liter berlaku mulai 5 Januari 2016. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Kementerian ESDM: Premium di Jakarta Bisa Dihapus  

Pemerintah akan melihat aspek untung-rugi menghapus Premium.


Ini Beda Premium, Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Plus

25 Juni 2015

TEMPO/Prima Mulia
Ini Beda Premium, Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Plus

Pertalite sudah disetujui DPR untuk dipasarkan.


Antisipasi Lebaran, Pertamina Tambah Impor Premium  

16 Juni 2015

Sejumlah kendaraan bermotor melakukan pengisian BBM di kawasan Kuningan, Jakarta,(30/11). Mulai tanggal 1 Desember 2008 jam 00.00 pemerintah menurunkan harga premium bersubsidi dari Rp. 6.000,-/liter menjadi Rp. 5.500,-/liter. TEMPO/Arif Fadillah
Antisipasi Lebaran, Pertamina Tambah Impor Premium  

Dalam kondisi normal, konsumsi Premium rata-rata 76.258 kiloliter per hari.


Pertamina Klaim Pertalite Lebih Ramah Lingkungan  

22 April 2015

Komisaris Utama Pertamina Sugiharto (tengah) bersama Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang (kedua kanan) menekan tombol sirine secara simbolis didampingi Nahkoda Kapal Reymon Paparang (kanan) dalam acara pelepasan kapal VLGC Pertamina 2 di perairan Tanjung Priok, Jakarta, 7 Februari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pertamina Klaim Pertalite Lebih Ramah Lingkungan  

Emisi karbon Pertalite di bawah Premium.