TEMPO.CO, Jakarta - Pollycarpus Budihari Priyanto adalah satu-satunya tersangka dalam kasus Munir yang mendapat hukuman terlama. Pilot Garuda harus mendekam di penjara karena putusan peninjauan kembali memvonis Pollycarpus 20 tahun penjara akibat terbukti membunuh Munir. Apa saja peranan dalam kasus ini dari masa ke masa, berikut ini adalah jejaknya.
14 Maret 2005
Penyidik dari Bareskrim Polri memeriksa Pollycarpus selama 13 jam lebih dengan lie detector.
18 Maret
Pollycarpus resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mabes Polri.
9 Agustus
Sidang kasus Munir dengan terdakwa Pollycarpus mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pollycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati.
17 November
Muchdi P.R. (mantan Deputi V BIN) bersaksi di persidangan. Dia menyangkal punya hubungan dengan Pollycarpus.
18 November
Pollycarpus diperiksa dalam sidang. Pollycarpus mengatakan tidak pernah mengontak Munir sebelum penerbangan dan mengaku hanya berbasa-basi memberikan kursinya di kelas bisnis kepada Munir.
1 Desember
Jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Pollycarpus.
20 Desember
Majelis Hakim membacakan putusan. Pollycarpus terbukti turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen. Pollycarpus dijatuhkan hukuman penjara 14 tahun. Pollycarpus mengajukan banding.
27 Maret 2006
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara bagi Pollycarpus dalam berkas 16/Pid/2006/PT DKI. Putusan ini sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
3 Oktober
Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menyatakan Pollycarpus tidak terbukti terlibat pembunuhan berencana terhadap Munir. Pollycarpus hanya terbukti bersalah menggunakan dokumen palsu dan divonis dua tahun penjara.
25 Desember
Pollycarpus bebas dari masa tahanan setelah mendapat remisi.
27 Juli 2007
Kejaksaan Agung mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus Munir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
25 Januari 2008
Mahkamah Agung memutuskan permohonan PK Kejaksaan Agung. Polly dihukum 20 tahun. Polly mengajukan PK atas putusan PK.
Desember
Pada hari Natal mendapat remisi 1 bulan.
17 Agustus 2010
Polly mendapat remisi remisi hari kemerdekaan 7 bulan
30 Mei 2011
Pollycarpus mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
7 Juni
Sidang PK Pollycarpus digelar.
17 Agustus
Polly mendapat remisi 9 bulan 5 hari.
Desember
Mendapatkan remisi Natal 1,5 bulan.
DRIYAN | PDAT
Berita Terpopuler
EDISI KHUSUS: Sewindu Munir
Blatter: Ronaldo Jenderal, Messi Pesulap
Foke ''Tebar Pesona'' Via Hastag Bersatu Jakarta
Kisah Munir dan Motor Tuanya
JAT: Kekerasan Atas Nama Syariat Islam, Halal
Pendobrak Pintu Rumah Thorik Diberi Penghargaan
Messi Cetak Gol Spektakuler, Argentina Menang 3-1