TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI memeriksa Erick S Paat, pengacara tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulator surat izin mengemudi, Sukotjo Bambang.
"Saya dipanggil untuk Senin, tanggal 10 September 2012, pukul 09.00 WIB," kata Erick melalui pesan singkat, hari ini.
Erick menyatakan, tim penyidik Bareskrim menanggil untuk meminta keterangannya sebagai saksi atas tersangka Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo. Kliennya sendiri, Sukotjo, adalah Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia yang menjadi subkontraktor dari pemenang tender, yaitu PT Citra Mandiri.
Sebelumnya, klien Erick, Sukotjo juga sudah diperiksa tim penyidik Bareskrim di Lembaga Permasyarakatan Kebon Waru, Bandung selama tiga kali. Sukotjo ditahan setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan wanprestasi proyek senilai Rp 196 miliar oleh Budi.
Sukotjo dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun 10 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terpopuler lainnya:
Tanda Tanya Ongen di Kasus Munir
Polisi Kejar Pencopet Smartphone Menteri Amir
Nonton Matah Ati, Jokowi pilih Lesehan
Putaran Kedua, Foke Bicara SMS Hipnotis
Malam Ini, Jokowi Wisata Kuliner Bakso Kotak-Kotak
Alasan Munir Pilih Garuda Indonesia
Munir dan Mobil Toyota Mark Putih Kesayangannya
Foke: Parpol Islam Sudah Tak ''Terkotak-Kotak''
Golkar Diminta Tidak Tersandera Bisnis Bakrie
Ditemukan Gambar Yesus di Buku Panduan Haji