TEMPO.CO, Bandung - Guru Besar Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati, Cirebon, Prof Dr Abdussalam didakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 10 September 2012. Bersama terdakwa Ajie Rianggoro dan bos PT Hegar Daya Hadi Soegianto, dia didakwa dalam kasus korupsi dana pengadaan peralatan dan software aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pendidikan kampus Syekh Nurjati 2010 senilai Rp 1,3 miliar.
Jaksa penuntut menjerat sang dosen bersama dua terdakwa lain dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan 18 Undang-undang Antikorupsi serta Pasal 55 ayat (1) kesatu dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Ancaman hukumannya maksimal bisa 20 tahun penjara, tapi nanti lihat saja dalam sidang pemeriksaan," ujar jaksa penuntut Gabriel F.S. Mainake usai membacakan dakwaan di ruang sidang Kresna PN Tipikor, Senin, 10 September 2012.
Jaksa penuntut mendakwa Abdussalam telah mengabaikan aturan perundangan ketika menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan perlengkapan sistem informasi di kampusnya. Gabriel antara lain menyebutkan, pria 50 tahun itu alpa membuat Harga Perkiraan Sendiri untuk lelang proyek yang dananya dari APBN 2010 itu.
Abdussalam juga tak meneliti identitas, domisili, kapasitas, dan kebenaran berkas PT Hegar Daya yang dia tunjuk sebagai pemenang lelang. Padahal, semua berkas penawaran serta kontrak dari kubu PT Hegar, kata Gabriel, cuma akal-akalan terdakwa Ajie Riangoro yang sejatinya tak punya perusahaan apa pun.
Ajie hanya meminjam "bendera" PT Hegar atas seizin Direktur Utama-nya yakni Hadi Soegianto untuk ikut tender proyek tersebut di IAIN Cirebon. Ajie juga memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT Hegar dalam semua berkas penawaran, kontrak, serta serah-terima barang dan pembayaran, seakan-akan itu tanda-tangan Hadi Soegianto.
"Terdakwa Abdussalam menandatangani kontrak kerjasama tanpa ketemu muka dengan Hadi Soegianto, Pimpinan PT Hegar Daya selaku penyedia," katanya.
Atas dakwaan jaksa penuntut, kubu Abdussalam akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan kasus ini pekan depan. "Kami akan mengajukan keberatan terkait ketidakcermatan jaksa dalam mendakwa," ujar Ibnu Kholik, penasehat hukum terdakwa Abdussalam, menjawab Ketua Majelis Hakim Syamsudin menjelang akhir sidang.
Seusai sidang, Abdussalam emoh mengomentari dakwaan tersebut. "Enggak-enggak. Ini saya lagi pusing sekarang," ujarnya kepada Tempo sambil terus melangkah meninggalkan ruangan sidang.
ERICK P. HARDI