TEMPO.CO, Pacitan - Kepolisian Resor Pacitan bakal melibatkan Kepolisian Australia, Australian Federal Police (AFP), dalam menyelidiki kasus penyelundupan imigran gelap asal Timur Tengah yang ditangkap di Pacitan, 7 September 2012 lalu. “Kami akan kerjasama dengan AFP sebagai penerjemah saat memintai keterangan para imigran,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pacitan, Ajun Komisaris Sukimin, Selasa, 11 September 2012.
Selain untuk keperluan penerjemahan, kerjasama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan AFP dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan karena Australia merupakan negara tujuan para imigran.
Hal yang sama pernah dilakukan saat kasus penyelundupan imigran melalui Pantai Popoh, Tulungagung, dan Pantai Prigi, Trenggalek. Bahkan petugas AFP datang ke lokasi penemuan mayat dan kapal imigran setelah kapal yang ditumpangi tenggelam di perairan Prigi, Desember 2011.
Setelah menetapkan sembilan sopir warga negara Indonesia pengangkut para 60 imigran sebagai tersangka, Polres Pacitan bakal melengkapi berkas pemeriksaan dengan memintai keterangan imigran yang saat ini ditampung di sebuah hotel di Kota Madiun. “Petugas kami yang akan pro-aktif datang ke Madiun dan memintai keterangan para imigran,” ujar Kapolres Pacitan, Ajun Komisaris Besar M Agung Budijono.
Saat ditangkap 7 September 2012 lalu, polisi sempat membawa puluhan imigran ke markas Polres Pacitan. Namun, akibat kendala bahasa dan mereka capek, petugas belum bisa meminta keterangan mereka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Hermansyah Siregar, menyatakan 60 imigran yang ditangkap di Pacitan tidak mengantongi dokumen imigrasi resmi, termasuk paspor. ”Beberapa membawa surat keterangan dari UNHCR, tapi itu belum cukup,” ucapnya.
United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) merupakan lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menangani pengungsi. ”UNHCR berwenang menilai imigran yang layak mendapat suaka,” tutur Hemansyah.
Selain UNHCR, ada lembaga lain yang bermisi kemanusian bagi imigran, yakni International Organization for Migration (IOM).
IOM memiliki perwakilan di ratusan negara dan bertugas memberikan jaminan keselamatan imigran selama bermigrasi. Biaya penampungan imigran selama di luar Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) ditanggung IOM perwakilan Indonesia.
Dari 60 imigran yang ditangkap di Pacitan, tersisa 54 orang setelah enam lainnya kabur. Dari 54 orang, 11 di antaranya dipindah ke Rudemin Jawa Timur di Bangil, Pasuruan, Senin, 10 September 2012. Sedangkan 43 sisanya masih ditampung di sebuah hotel di Kota Madiun.
ISHOMUDDIN