Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buron Dua Tahun, Koruptor Ditangkap

image-gnews
TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO/Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Blitar - Kejaksaan Negeri Blitar berhasil menangkap Imam Basuki, tersangka korupsi danaProgram Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp 2,5 miliar. Imam melarikan diri saat hendak ditahan penyidik Juli 2010 lalu.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Blitar, Ansori, mengatakan bahwa Imam Basuki ditangkap di salah satu rumahnya di Kelurahan Sukorejo, Blitar pada Jumat, 7 September 2012 malam. Penangkapan dilakukan saat petugas kejaksaan berpapasan dengan tersangka di sebuah jalan raya dan langsung membuntutinya. "Kami tidak sengaja bertemu," kata Ansori kepada Tempo, Selasa, 11 September 2012.

Tak ingin buruannya lolos kedua kali, kejaksaan langsung menjebloskan Imam ke Lembaga Pemasyarakatan Blitar malam itu juga. Saat ini tersangka masih menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Ansori menjelaskan bahwa perburuan terhadap Imam Basuki cukup melelahkan. Bahkan tim penyidik sempat mengumumkan ciri-ciri Imam di media massa. Selama masa pelariannya, Imam diketahui selalu berpindah-pindah tempat hingga ke luar Jawa.

Imam juga bertindak sebagai makelar proyek P2SEM yang dibiayai Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur. Imam ditetapkan sebagai tersangka Januari 2010 lalu setelah diketahui memotong anggaran P2SEM yang
diperuntukkan kepada 25 kelompok tani di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Program yang dilakukan pada 2008 lalu itu dikelola oleh Imam Basuki bersama tiga rekannya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari hasil penyelidikan kejaksaan, anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pemberdayaan petani itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Menurut laporan kegiatan yang dibuat Imam Basuki, masing-masing kelompok tani menerima dana Rp 300 juta hingga Rp 350 juta. Namun realisasi di lapangan hanya 50 persen dengan keuntungan yang diraup para tersangka.

Sempat beredar informasi bahwa aliran dana tersebut sebagian dipergunakan untuk membiayai operasional salah satu partai politik. Namun hal itu masih diselidiki oleh penyidik dengan mengumpulkan bukti pendukung. "Soal (setoran partai) itu masih kita dalami," ujar Ansori.

Sebelumnya Kejaksaan Blitar sempat dituding sengaja melepaskan Imam. Tudingan disampaikan Ketua Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK), Triyanto, yang menengarai sejumlah kejanggalan. Salah satunya kebocoran informasi rencana penahanan terhadap Imam hingga akhirnya melarikan diri. "Ujung-ujungnya menghentikan kasus," ucapnya.

Namun dengan ditangkapnya Imam, Triyanto berharap kejaksaan benar-benar bisa menuntaskan kasus tersebut, termasuk melacak aliran dana ke partai politik.

HARI TRI WASONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.