TEMPO.CO, Blitar - Kejaksaan Negeri Blitar berhasil menangkap Imam Basuki, tersangka korupsi danaProgram Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp 2,5 miliar. Imam melarikan diri saat hendak ditahan penyidik Juli 2010 lalu.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Blitar, Ansori, mengatakan bahwa Imam Basuki ditangkap di salah satu rumahnya di Kelurahan Sukorejo, Blitar pada Jumat, 7 September 2012 malam. Penangkapan dilakukan saat petugas kejaksaan berpapasan dengan tersangka di sebuah jalan raya dan langsung membuntutinya. "Kami tidak sengaja bertemu," kata Ansori kepada Tempo, Selasa, 11 September 2012.
Tak ingin buruannya lolos kedua kali, kejaksaan langsung menjebloskan Imam ke Lembaga Pemasyarakatan Blitar malam itu juga. Saat ini tersangka masih menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Ansori menjelaskan bahwa perburuan terhadap Imam Basuki cukup melelahkan. Bahkan tim penyidik sempat mengumumkan ciri-ciri Imam di media massa. Selama masa pelariannya, Imam diketahui selalu berpindah-pindah tempat hingga ke luar Jawa.
Imam juga bertindak sebagai makelar proyek P2SEM yang dibiayai Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur. Imam ditetapkan sebagai tersangka Januari 2010 lalu setelah diketahui memotong anggaran P2SEM yang
diperuntukkan kepada 25 kelompok tani di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Program yang dilakukan pada 2008 lalu itu dikelola oleh Imam Basuki bersama tiga rekannya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan kejaksaan, anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pemberdayaan petani itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Menurut laporan kegiatan yang dibuat Imam Basuki, masing-masing kelompok tani menerima dana Rp 300 juta hingga Rp 350 juta. Namun realisasi di lapangan hanya 50 persen dengan keuntungan yang diraup para tersangka.
Sempat beredar informasi bahwa aliran dana tersebut sebagian dipergunakan untuk membiayai operasional salah satu partai politik. Namun hal itu masih diselidiki oleh penyidik dengan mengumpulkan bukti pendukung. "Soal (setoran partai) itu masih kita dalami," ujar Ansori.
Sebelumnya Kejaksaan Blitar sempat dituding sengaja melepaskan Imam. Tudingan disampaikan Ketua Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK), Triyanto, yang menengarai sejumlah kejanggalan. Salah satunya kebocoran informasi rencana penahanan terhadap Imam hingga akhirnya melarikan diri. "Ujung-ujungnya menghentikan kasus," ucapnya.
Namun dengan ditangkapnya Imam, Triyanto berharap kejaksaan benar-benar bisa menuntaskan kasus tersebut, termasuk melacak aliran dana ke partai politik.
HARI TRI WASONO