TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa, 11 September 2012, kembali memanggil Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara periode 2001-2008, Eddie Widiono, dalam kasus suap Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung, 2004.
Eddie bakal dimintai keterangan tentang keterlibatan Emir Moeis, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menjadi tersangka dalam kasus ini. "Dimintai keterangannya sebagai saksi," kata Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya. Eddie juga telah diperiksa pada 26 Juli lalu.
Eddie bakal diperiksa bersama dua mantan karyawan Bank Mutiara, bank yang diduga menjadi tempat Emir menerima aliran duit proyek Tarahan. Mereka adalah Nyoman Sukreni dan Olivia Pingkan.
Pengusutan proyek pembangkit listrik ini adalah pengembangan dari korupsi proyek outsourcing Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Kasus ini membuat Eddie dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Eddie dianggap korupsi karena memerintahkan penunjukkan langsung PT Netway Utama sebagai kontraktor proyek. Eddie pun didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara setidak-tidaknya Rp 46,1 miliar.
Adapun PLTU Tarahan, Lampung Selatan, adalah proyek yang dikerjakan PT Adhi Karya (Persero) dan PT Alstom Indonesia. KPK menduga Emir menerima suap dan mengupayakan kemenganan kontraktor dalam proyek berbiaya Rp 2 triliun. Meski telah dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB, Eddie belum juga tampak di KPK.
TRI SUHARMAN
Berita lain:
Mahfud MD: Usulan Sertifikasi Ustad Berbahaya
Wanita Yahudi Diimbau Bekukan Sel Telurnya
Bunuh Pacar karena Ditulari HIV
Kisah Luna Maya dan Mario Lawalata dengan Moge
Pertama Kalinya, Atlet PON Dicoret Karena Transfer
Tiga Detik yang Merusak