TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga pejabat Kementerian Keuangan dalam kasus suap simulator surat izin mengemudi (SIM), Selasa, 11 September 2012. Mereka adalah Direktur Jenderal Anggaran Herry Purnomo, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Askolani, dan Direktur Anggaran Sambas Mulyana.
"Diperiksa sebagai saksi untuk DS (Djoko Susilo)," kata Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya siang ini.
Namun, Priharsa menolak memberitahukan materi pemeriksaan dengan alasan sudah masuk materi penyidikan. Meskipun begitu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Agus Suprijanto, yang diperiksa pada 31 Agustus mengatakan dia ditanyai ihwal pengucuran anggaran proyek yang disetujui instansinya.
Djoko Susilo adalah jenderal bintang dua yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar. Akibat perbuatan mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu, negara merugi sekitar Rp 100 miliar.
KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, serta dua pengusaha, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto.
Belakangan, kasus tersebut menjadi polemik karena Markas Besar Polri tiba-tiba berkukuh ikut mengusut kasus ini dan menetapkan lima tersangka. Satu tersangka, yaitu Didik, ditahan di Trunojoyo, sebutan untuk Markas Besar Polri.
TRI SUHARMAN