TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional kembali memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotik senilai Rp 18,6 miliar pada Selasa, 11 September 2012. Seluruh barang bukti jenis sabu tersebut merupakan barang bukti yang berhasil disita pada periode Agustus 2012 dan telah mendapatkan penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Medan, Tangerang, Bandung, dan Jakarta Barat.
"Hari ini kami musnahkan barang bukti narkotik jenis sabu dari tiga kasus yang berbeda," kata Kepala Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Polisi Benny Mamoto saat ditemui di kantor BNN, Selasa, 11 September 2012.
Ia mengatakan, dari tiga kasus tersebut, BNN berhasil menyita sabu dengan kualitas nomor wahid sebanyak 9.316,2 gram. Harga barang bukti tersebut dapat mencapai Rp 2 juta per gram.
Namun tidak seluruh sabu tersebut dimusnahkan oleh BNN. Hanya 9.212,2 gram yang dimusnahkan. Sedangkan 59 gram sabu lainnya disisihkan untuk keperluan laboratorium sebagai pembuktian. Adapun 22,5 gram lainnya digunakan untuk keperluan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta 22,5 gram sisanya akan digunakan untuk pelatihan.
Seluruh barang bukti tersebut, kata Benny, berasal dari tiga jaringan pengedar sabu yang berbeda. Jaringan pertama tercatat dalam laporan kasus narkotik nomor LKN/68-SIN/VIII/2012/BNN, LKN/71-SIN/VIII/2012/BNN sampai dengan LKN/73-SIN/VIII/2012/BNN tertanggal 24 hingga 27 Agustus 2012. Dari pengungkapan satu jaringan tersebut, BNN berhasil menciduk 10 tersangka berinisial ES, HS, SA, G, C, HJ, HW, WY, G, dan R serta sabu-sabu seberat 8.689,2 gram. "Saat kami masih melakukan pengembangan kasus tersebut," kata Benny.
Jaringan kedua, kata Benny, dicatat dengan laporan kasus narkotik nomor LKN/77-WTB/VIII/2012/BNN tanggal 31 Agustus 2012. Untuk jaringan kedua, BNN berhasil menciduk tiga orang tersangka berinisial A, SW, dan TMI serta sabu seberat 97 gram.
Sementara dari jaringan ketiga, BNN berhasil menciduk tiga orang tersangka berinisial YK, TM, dan MY serta barang bukti sabu seberat 530 gram. Kasus tersebut dicatat dengan laporan kasus narkotik nomor LKN/78-NTD/VIII/2012/BNN tanggal 31 Agustus 2012.
Seluruh barang bukti itu kemudian diuji laboratorium untuk membuktikan bahwa benda-benda tersebut adalah narkotik jenis sabu di depan pewarta. Setelah itu, barang bukti dihancurkan dengan menggunakan insinerator hingga menjadi serpihan debu.
Benny mengatakan ke-16 tersangka itu adalah warga negara Indonesia. "Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, setidaknya 37.265 anak bangsa telah terselamatkan dari penyalahgunaan narkotik," kata Benny. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pemusnahan ke-19 yang dilakukan BNN selama 2012.
RAFIKA AULIA
Berita Lain:
Pertama Kalinya, Atlet PON Dicoret Karena Transfer
Sulitnya Anak Warga Syiah Bersekolah
Xanana Akui Bagi-bagikan Proyek ke Temannya
Jejak Teror dari Solo hingga Depok
Penjualan Sepeda Motor Agustus Turun 36,8 Persen
Ini Usulan Damai yang Ditawarkan Kerabat Al-Qaeda