TEMPO.CO , Balikpapan : Kantor Pengadilan Agama Balikpapan Kalimantan Timur menyebutkan tingginya angka perceraian di wilayah ini, yang mencapai ribuan setiap tahunnya. Sebaliknya, pasangan muda yang mengajukan permohonan untuk menikah juga meningkat 30 persen tiap tahunnya.
Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Muhammad Hasbi, mengatakan periode Januari hingga September perceraian pasangan muda terbilang cukup tinggi di Balikpapan. Bahkan tertinggi di Kalimantan Timur. Rata-rata karena pernikahan dini, pernikahan terjadi karena hamil duluan.
"Di Januari-September angka perceraian mencapai sekitar 1.000, mayoritas didominasi faktor pernikahan dini. Bisa dibilang angka perceraian di Balikpapan sangat tinggi dan itu masih akan terus bertambah," katanya.
Menurut Hasbi, rata-rata yang mengajukan menggugat cerai dari pihak wanita. Alasan yang memicu perceraian tersebut karena kematangan dalam berumah tangga menjadi penyebab perceraian tersebut. Meski rata-rata masih sangat muda dan usia perkawinannya juga masih baru.
"Biasanya istrinya yang mengajukan gugatan cerai. Penyebabnya ya itu karena memang masih sangat muda, sama-sama emosional, sehingga keduanya selalu terlibat percecokan, karena memang masih muda, bahkan belasan tahun. Kami juga sudah coba untuk mendamaikan," ujarnya.
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan, Ida Prastuty, mengatakan Pemerintah Kota dan DPRD Kota Balikpapan bersama orang tua harus melakukan tindakan nyata untuk menekan meningkatnya pernikahan di usia dini.
Menurut Ida, hal ini tidak lepas dari pengaruh lingkungan pergaulan, informasi dan komunikasi yang begitu pesat, termasuk kurangnya pendidikan dan pembangunan karakter siswa, di samping lemahnya pengawasan orang tua.
"Perlu ada tindakan nyata, karena kalau pernikahan dini ini sampai meningkat 30 persen, akibatnya perceraian juga meningkat. Perlu dipertanyakan apakah mereka menikah karena terpaksa, apa yang sedang terjadi pada kota ini," kata Ida.
Persoalan pengawasan ini, menurut dia, tidak hanya pada sekolah dan orang tua tapi juga seluruh eleman. Karena itu perlu ada perda atau perwali yang mengatur hal ini, sehingga bisa memberikan efek jera pada mereka. Khususnya pengawasan pada jam-jama sekolah harus lebih tegas lagi.
Dia menambahkan, sekolah juga harus melakukan tindakan-tindakan preventif, Kalau sekolah tidak ada aturan hukum yang melindungi, bisa-bisa sekolah dituntut balik oleh orangtua siswa.
Menurutnya, peningkatan pernikahan dini ini tidak lepas karena adanya perkembangan seks bebas dikalangan remaja atau pelajar. Bahkan dalam suatu seminar mengenai pencegahan hubungan seks, ada satu sekolah yang mengeluarkan ancaman mengeluarkan bagi siswa yang melakukan hubungan seks bebas.
"Seks bebas ini sangat memprihatinkan sekali. Perlu ada tindakan nyata lagi bagi kita untuk memberikan pemahaman pada remaja kita," terangnya.
Belajar dari kota Padang, menurut Ida, Pemerintah Kota Balikpapan dapat mengadopsi kebijakan positif, seperti wajib berkerudung/jilbab, memakai rok panjang, dan tiap guru memiliki kewajiban mengatur 10 siswanya.
"Ini semua dapat diadopsi disin. Membangun sikap mental dan nilai-nilai aqidah," ujarnya.
SG WIBISONO
Terpopuler:
Mahfud MD: Usulan Sertifikasi Ustad Berbahaya
Wanita Yahudi Diimbau Bekukan Sel Telurnya
Bunuh Pacar karena Ditulari HIV
Kisah Luna Maya dan Mario Lawalata dengan Moge
Pertama Kalinya, Atlet PON Dicoret Karena Transfer
Xanana Akui Bagi-bagikan Proyek ke Temannya