Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Curhat Hartati Murdaya Usai Jadi Tahanan KPK  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantations Siti Hartati Murdaya, diwawancarai wartawan saat ia digiring menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (12/9). Mantan anggota Dewan pembina Partai Demokrat ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu untuk pengurusan surat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaannya. TEMPO/Seto Wardhana
Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantations Siti Hartati Murdaya, diwawancarai wartawan saat ia digiring menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (12/9). Mantan anggota Dewan pembina Partai Demokrat ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu untuk pengurusan surat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaannya. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pengusaha Siti Hartati Murdaya terlihat lemas saat didorong menggunakan kursi roda ke luar dari ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 12 September, petang. Mengenakan baju tahanan putih matanya terlihat sembab.

Dihadapan pewarta poto yang terus menjepretnya, kursi rodanya pun berhenti. Sempat diam sejenak, Hartati lantas berbicara dengan suara pelan dan bibir sedikit bergetar.

"Saya tidak bersalah, difitnah, saya terima," ucapnya. "Saya tidak sedih untuk memikirkan diri saya, tapi saya hanya sedih begitu banyak orang yang hidupnya tergantung pada saya. Gimana kelanjutannya saya hanya mengharapkan semua permasalahan ini segera berakhir."

Ia pun kembali mengungkapkan dirinya tidak pernah berniat untuk memberi duit kepada pejabat negara. Ia mengaku dikhianati oleh para direktur perusahaannya. "Saya dikhianati oleh direktur yang saya percayai. Dia menggunakan nama saya," ucapnya.

Hartati akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pagi tadi. Istri pengusaha Murdaya Poo memenuhi pemeriksaan dengan menumpang mobil ambulans dan menggunakan kursi roda. Dia didampingi kuasa hukumnya, Tumbur Simanjuntak dan Patra M Zen. Ia ditahan setelah diperiksa selama delapan jam.

Hartati ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 8 Agustus karena diduga menyuruh dua anak buahnya untuk menyuap Bupati Amran Rp 3 miliar. Tujuannya untuk pengurusan penerbitan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya, juga milik Hartati, dan Hardaya Inti Plantations.

Kedua anak buahnya itu adalah General Manager PT Hardaya Inti Plantations, Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT Hardaya, Gondo Sudjono. Mereka yang ditangkap KPK sejak 26 Juni lalu kini menjalani sidang dalam kasus itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia pun digiring ke mobil tahanan KPK melalui jalur kursi roda. Tak lama berselang sejumlah pendukungnya mendekati Hartati. Mereka lantas menangis dan mengucapkan sejumlah hal di tengah tangisnya.

Adapun Hartati terlihat semakin lemas. Matanya berair. Keningnya terlihat mengerut seperti menahan tangis. "Saya tidak pernah mengeluarkan uang untuk para pejabat itu," ujar dia lagi.

TRI SUHARMAN

Berita Terkait
Hartati Murdaya Tak Takut Walau Ditembak Mati 
Murdaya Poo Pantau Istrinya dari Rumah Sakit

Surat Penahanan Hartati Dikabarkan Sudah Terbit 

Demo Bela Hartati Kepung KPK Lagi

Pejabat Penerima Suap Hartati Juga Diperiksa  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

9 Januari 2023

Ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo meneriakan yel-yel usai penutupan Kongres V PDIP di Sanur, Denpasar, Bali, 10 Agustus 2019. Megawati Soekarnoputri mengumumkan dan melantik 27 orang pengurus DPP PDI Perjuangan periode 2019-2024. TEMP/Johannes P. Christo
Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.


Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

10 Mei 2017

Sejumlah Biksu melaksanakan prosesi Pindapata atau mengumpulkan sumbangan dari warga di sepanjang jalan Pemuda Kota Magelang, Jateng, 10 Mei 2017. Prosesi Pindapata tersebut dilaksanakan dalam rangkaian perayaan Tri Suci Waisak 2561 B.E/2017 yang jatuh pada hari Kamis (11/5) dan dipusatkan di Candi Borobudur. ANTARA FOTO
Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

Banyak warga dan turis nusantara dan mancanegara berdiri di tepi jalan Candi Mendut ke Taman Candi Borobudur antusias menyaksikan prosesi Waisak 2017.


Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

10 Mei 2017

Sejumlah Biksu membawa kendi berisi air suci yang diambil dari Umbul Jumprit Temanggung melakukan pradaksina atau berjalan mengelilingi candi saat prosesi penyemayaman Air Suci Waisak di Candi Mendut, Magelang, Jawa Tengah, 8 Mei 2017. Posesi penyemayaman air suci yang menjadi simbol pembersih diri dan sumber kehidupan itu merupakan rangkaian perayaan Hari Raya Waisak 2561 BE. ANTARA FOTO
Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

Ribuan umat Buddha dan ratusan biksu melakukan prosesi Waisak dengan berjalan kaki dari Candi Mendut menuju Candi Agung Borobudur, Magelang, hari ini.


Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

16 September 2014

Wali kota Tegal Hj Siti Mashita Soeparno. Kpu.go.id
Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

Wali Kota Siti Masitha Soeparno mengandalkan ajudannya sebagai "kamus berjalan".


Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq TEMPO/Seto Wardhana.
Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat


KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

3 September 2014

Tersangka kasus dugaan penyuapan Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan, Hartati Murdaya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik KPK. Hartati mengaku dalam keadaan sakit saat penyidik melakukan penahanan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

Menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Hartati baru bisa bebas bersyarat pada akhir 2015.


KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.


Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

1 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya usai menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum.


Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

1 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menganggap Hartati Murdaya hanya perlu mengalami penahanan sekitar 22 bulan.


ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

1 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya usai menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

ICW menganggap pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya menyalahi prosedur.