TEMPO.CO , Jakarta - Garuda Indonesia menyatakan penyatuan 'airport tax' dengan tiket pesawat akan mulai diberlakukan bulan ini.
"Rencananya diterapkan mulai 28 September 2012," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam paparan kinerja di Hotel Borobudur, Selasa 11 September 2012.
Ia mengatakan sampai saat ini, setelah Filipina, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang belum memasukkan biaya 'airport tax' dalam komponen harga tiket. Untuk melaksanakan penyatuan tersebut, kata Emirsyah, diperlukan adanya 'billing settlement plan'.
Emirsyah menjelaskan, 'billing settlement plan' merupakan sistem milik International Air Transport Association (IATA), untuk memisahkan komponen 'airport tax' dari harga tiket yang selanjutnya diserahkan kepada perusahaan pengelola bandara.
Emirsyah mengatakan Garuda Indonesia sebagai anggota IATA memfasilitasi proses penerapan 'billing settlement plan' tersebut. Direktur Pemasaran dan Penjualan Garuda Indonesia, Elisa Lumbantoruan, mengatakan penumpang sudah tidak perlu membeli lagi stiker 'airport tax' mulai 28 September mendatang.
"Kami kumpulkan uang dari penumpang langsung sebagai bagian dari harga tiket," kata Elisa. Selanjutnya, ia menuturkan, Garuda Indonesia akan membayarkan 'airport tax' tersebut kepada Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II.
MARIA YUNIAR
Berita ekonomi lainnya:
Berobat, Dahlan Iskan Tertahan di Singapura
Setelah Malaysia, Lion Air Bidik Negara Lain
Kenaikan Tarif Listrik Diputuskan 17 September
Indonesia Makin Tak mampu Bayar Utang Luar Negeri
Cina Miliki Surat Utang Amerika US$ 1,17 triliun
Sriwijaya Air Bangun Maskapai Bertarif Murah
Garuda Indonesia Meraih Laba US$ 40,8 Juta
Saham Intel Pimpin Penurunan Wall Street
Tata Motors Terlambat Masuk Indonesia
Industri Khusus Dapat Tax Holiday