Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kesaksian Berantai Penjerat Miranda  

image-gnews
Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan kesaksian berantai sebagai argumen untuk menjerat terdakwa kasus suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom. Tim penuntut yang diketuai Supardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu, 12 September 2012, menyebutkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan saling berkaitan dan bisa digunakan untuk mendukung dakwaan jaksa bahwa Miranda menyuap anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. 

Berikut berbagai kesaksian yang digunakan jaksa untuk membuat tuntutan bagi Miranda: 

1. Keterangan saksi Nunun Nurbaetie yang menyebutkan bahwa Miranda meminta dipertemukan dengan anggota Komisi IX DPR. Miranda pun bertemu dengan Paskah Suzetta, Hamka Yandhu dan Udju Djuhaeri di kediaman Nunun. "Hal ini berdasarkan keterangan saksi Nunun dan diperkuat oleh Lini Suparini," ujar jaksa Irene Putri. Dalam pertemuan itu, Nunun mengatakan ada yang menyebut bahwa pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI bukanlah "proyek thank you" alias membutuhkan imbalan. 

2. Kesaksian Arie Malangjudo yang menyebutkan bahwa Nunun memerintahkan memberikan empat kantong berisi cek pelawat bernilai total Rp 20,85 miliar ke anggota Komisi IX. Keterangan tersebut didukung oleh kesaksian kurir di perusahaan Nunun, Ngatiran, yang mengaku mengantarkan empat kantong yang sudah diberi kode warna kepada Arie. 

Kantong berwarna merah berisi cek senilai Rp 9,8 miliar diberikan Arie ke Dhudie Makmun Murod dari Fraksi PDIP. Sedangkan kantong berwarna kuning berisi cek-cek bernilai Rp 7,8 miliar diberikan ke Hamka Yandhu dari Fraksi Golkar. Kantong berwarna hijau berisi cek bernilai total Rp 1,25 miliar diperuntukkan bagi Fraksi PPP dan diberikan kepada Endin J Soefihara. Kantong berwarna putih berisi cek pelawat bernilai total Rp2 miliar kemudian diberikan kepada Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI-Polri. Keempat anggota DPR itu kemudian membagikan cek tersebut ke anggota Komisi IX yang lain. 

3. Kesaksian Izederik Emir Moeis yang menyatakan dirinya menolak cek tersebut karena diberikan dengan sebutan "upah capek". Jaksa mengatakan istilah tersebut membuat Emir Moeis menyadari bahwa pemberian tersebut ada sangkut pautnya dengan Miranda. 

4. Kesaksian anggota Fraksi TNI-Polri, Suyitno, yang menyebutkan bahwa dia dan tiga anggota Komisi IX dari Fraksi TNI-Polri lainnya bertemu Miranda di kantornya. Hal ini sesuai keterangan Suyitno di persidangan. 

Pertemuan yang sama juga dilakukan Miranda dengan Fraksi PDIP. Pertemuan dilakukan di salah satu ruangan di Hotel Dharmawangsa dengan bukti nota sewa Club Bimasena dari pihak hotel. Saksi Agus Tjondro Prayitno mengatakan bahwa dalam pertemuan ini Miranda menjanjikan uang antara Rp 300 juta sampai Rp 500 juta jika terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI. 

Jaksa menilai kesaksian-kesaksian tersebut bisa menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman bagi Miranda. Tim penuntut meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Miranda terbukti bersalah menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 150 juta," tutur ketua tim penuntut, Supardi, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu. Jaksa menggunakan dakwaan pertama, pasal 5 ayat 1 (b) Undang-undang No.31 Tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk menjerat Miranda. 

Sebelumnya Miranda dijerat dengan dakwaan alternatif berlapis. Ia disebut bersama-sama dengan koleganya, Nunun Nurbaetie, memberikan cek pelawat ke sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Sebagian cek diberikan Nunun melalui kawannya, bos PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo.

Jaksa menilai, tindakan Miranda, "Merusak sendi-sendi pemerintahan, dalam hal ini DPR," seperti disebutkan Supardi. Selain itu sikap Miranda yang tak terus terang mengakui perbuatannya juga menjadi hal yang memberatkan Miranda dalam persidangan. 

Adapun, jaksa mengabaikan keterangan saksi ahli politik dari Universitas Indonesia yang menyatakan pertemuan Miranda dengan politikus Komisi IX tak menyalahi aturan. "Pernyataan itu dibuat berdasarkan pengalaman saksi sebagai anggota DPR. Ahli tidak memberikan pendapat sesuai keahliannya secara objektif," kata jaksa. 

ANGGRITA DESYANI

Berita Terkait
Miranda Goeltom Minta Dibebaskan  

Dibela Tjahjo, Miranda Optimistis Bebas

Kesaksian Tjahjo Kumolo Untungkan Miranda 

Tjahjo Kumolo Bersaksi untuk Miranda Hari Ini 

KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi James Gunaryo  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

12 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

MAKI menilai langkah Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung sebagai pujian untuk jaksa agung.


Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

13 jam lalu

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan istri Monica Haprinda. (Instagram)
Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

Aktivis antikorupsi mendesak KPK melakukan supervisi atas kejanggalan LHKPN Wali Kota Pangkalpinang karena aparat hukum daerah terkesan tidak berani.


Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

20 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

Seharusnya penanganan pungli di Rutan KPK diproses oleh kepolisian dan tidak diselesaikan secara internal oleh KPK.


KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

20 jam lalu

Andhi Pramono. Istimewa
KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

KPK kembali menyita tiga aset yang diduga milik tersangka Andhi Pramono dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

22 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

KPK memanggil 6 saksi dalam kasus pemeriksaan dugaan korupsi rumah jabatan anggota DPR.


Johan Budi Gagal ke Senayan Lagi, Simak Riwayat Kariernya

1 hari lalu

Wakil Ketua BURT DPR RI Johan Budi memberikan keterangan pers terkait pengadaan gorden di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Sebelumnya, Kesekjenan DPR menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp48,7 miliar untuk pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Johan Budi Gagal ke Senayan Lagi, Simak Riwayat Kariernya

Sejumlah inkumben terempas dari Senayan, salah satunya Johan Budi Sapto Pribowo di dapil Jawa Timur VII


15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan, IM57+ Institute Anggap Korupsi di KPK Sistemik

1 hari lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan, IM57+ Institute Anggap Korupsi di KPK Sistemik

Dia berkata korupsi sudah terjadi secara sistemik di internal KPK dan ini cara pandang utama yang harus dilihat masyarakat


Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan belum ditangkapnya Harun Masiku menandakan ketidakseriusan lembaga antirasuah dalam mengungkap kasus korupsi di Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Hampir 100 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan KPK, Eks Penyidik KPK: Hari Terkelam Pemberantasan Korupsi

1 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Hampir 100 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan KPK, Eks Penyidik KPK: Hari Terkelam Pemberantasan Korupsi

Eks Penyidik KPK sebut pungli rutan KPK yang melibatkan hampir 100 pegawai KPK sebagai hari terkelam dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia.