TEMPO.CO, Jakarta - Lazimnya penasihat hukum memuat contoh kasus untuk mendukung nota keberatan guna membela kliennya. Namun, berbeda halnya dengan pengacara terdakwa kasus dugaan suap anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah.
Nota keberatan yang disampaikan di dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 13 September 2012, justru memuat tausiah. Penutup eksepsi yang dibuat kuasa hukum Angie diambil dari sebuah kisah pada zaman sahabat Rasulullah, Ali bin Abi Thalib.
Alkisah, pada saat Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah alias pemimpin kaum muslimin, ia kehilangan baju perangnya. Baju itu ditemukan pada seorang pemuda Yahudi. Kasus itu kemudian masuk persidangan dengan pemuda Yahudi sebagai tersangkanya.
Singkat cerita, saat sidang, hakim menghadirkan Ali sebagai saksi korban. Beberapa pertanyaan pun diajukan kepada Ali ihwal baju perangnya.
Pemimpin muslimin itu menyatakan baju tersebut memang miliknya. Buktinya adalah beberapa sobekan bekas terkena pedang dalam peperangan. Selain itu, Ali mengaku putranya pun mengenali baju tersebut.
"Adakah bukti-bukti lain?" kata hakim usai mendengar keterangan Ali. Sayangnya Ali tak memiliki bukti lain. Hakim pun bimbang. Ia percaya pada perkataan Ali karena integritas dan kejujurannya sebagai pemimpin, tapi bukti yang ada tidaklah kuat untuk membuktikan pencurian.
Akhirnya, tutur Nasrullah, hakim itu pun memutuskan membebaskan pemuda yang menjadi tersangka. Alasannya, tak ada bukti sah dan kuat yang meyakinkan bahwa baju tersebut memang merupakan baju Ali.
Nasrullah mengatakan kisah ini sangat jelas menggambarkan bahwa kebenaran materil (baju milik Ali) harus dibuktikan oleh kebenaran formil (bukti dan keterangan saksi). "Ketika keduanya tak sejalan, maka tegaknya kebenaran formil harus diutamakan," katanya.
Cerita itu disampaikan karena menurut Nasrullah dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan menyesatkan. Ia meminta agar majelis hakim mempertimbangkan cerita tersebut jika hakim pada akhirnya memutuskan melanjutkan perkara Angie.
Dalam sidang pembacaan eksepsi hari ini menganggap surat dakwaan jaksa tidak cermat. "Kami meminta agar majelis hakim mengabulkan eksepsi sepenuhnya dan menyatakan surat dakwaan batal demi hujum atau setidaknya tidak dapat diterima," kata Nasrullah.
"Terima kasih atas tausiahnya," ucap ketua majelis hakim Sudjatmiko setengah berkelakar usai mendengar eksepsi terdakwa. Ucapan ini disambut gelak tawa peserta sidang.
Dalam persidangan sebelumnya, Angie didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait penganggaran proyek Kemendikbud dan Kemenpora tahun anggaran 2010-2011.
"Terdakwa selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat menerima hadiah dari Permai Grup yang sebelumnya dijanjikan Mindo Rosalina Manulang. Padahal, patut diketahui janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai jabatannya," kata jaksa Agus saat membacakan dakwaan.
ANGGRITA DESYANI
Berita terpopuler lainnya:
Hartati Murdaya Tak Takut Walau Ditembak Mati
Tewas Gara-gara Perbesar Penis dengan Silikon
Alasan Indonesia Terpilih Tuan Rumah Miss World
Apa Beda iPhone 5 dengan Samsung Galaxy S III
Cara Benar Pasang Kondom