TEMPO.CO, Tulungagung - Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, tidak mampu mengungkapkan sindikat utama penyelundupan imigran gelap asal Timur Tengah yang akan diberangkatkan ke Australia melalui melalui Pantai Popoh, Tulungagung, pada Desember 2011 lalu.
Salah seorang anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung yang menangani perkara penyelundupan imigran, Irianto, mengatakan hingga kini pihaknya tidak bisa memeriksa Sayed Abbas yang diindikasikan sebagai otak penyelundupan imigran gelap. Upaya menghadirkan Sayed terkendala masalah birokrasi.
Menurut Irianto, keterlibatan Sayed Abbas dalam sindikat penyelundupan imigran gelap di Tulunagung sebenarnya tak terbantahkan. Bahkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun Kepolisian Daerah Jawa Timur, nama Sayed ditetapkan sebagai terlapor. "Saat ini dia ditahan di LP Cipinang karena kasus penyelundupan imigran di Banten," kata Irianto, Kamis, 13 September 2012.
Upaya pemanggilan terhadap Sayed Abbas dalam perkara penyelundupan imigran di Tulungagung, kata Irianto, sebenarnya sudah dilakukan. Bahkan, Pengadilan Tulungagung sudah membuat perintah panggilan melalui kejaksaan. Surat dikirim melalui Bareskrim Mabes Polri selaku penanggung jawab Sayed karena statusnya sebagai tahanan polisi. "Namun, surat kami diabaikan," ujar Irianto.
Hal itu pula yang pada akhirnya membuat pengadilan hanya bisa menghukum orang-orang di lapangan yang bekerja untuk kepentingan sindikat Sayed Abbas. "Kami tak bisa mengintervensi Polri untuk menyerahkan Sayed," ucap Irianto.
Para terpidana itu adalah Bambang Sugianto, 40 tahun, dan Nurianto, 38 tahun, nelayan yang menyewakan kapal untuk mengangkt imigran gelap ke kapal Bah Manggis yang menunggu di tengah laut; Budi Santoso, 44 tahun, pegawai negeri sipil Koramil Kedungwaru, Tulungagung; serta dua dua anak buah kapal Buah Manggis, Ronald Messakh, 22 tahun, dan Rifan Sudirman, 17 tahun.
Bambang dan Nurianto divonis lima tahun penjara serta denda Rp 500 juta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung Rabu, 12 September 2012. Sedangkan Rifan sudah lebih dahulu diganjar hukuman dua tahun enam bulan. Adapun Budi dan Ronald rencananya akan divonis dalam sidang hari ini. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 6 tentang Imigrasi dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.
Jaksa penuntut umum, Dody Wicaksono, memiliki alasan lain soal lepasnya Sayed Abbas. Menurut Dody, berdasarkan berkas BAP yang diterima Kejaksaan Negeri Tulungagung dari pihak kepolisian, nama Sayed Abbas bukan termasuk orang yang harus diperiksa dalam kasus penyelundupan imigran gelap di Tulungagung.
Dody juga beralasan bahwa terdakwa yang diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung adalah kaki tangan di lapangan yang terlibat langsung penyelundupan. "Kami tak akan keluar dari berkas," tuturnya.
Sikap jaksa dan majelis hakim yang tidak mampu menjerat Sayed Abbas disesalkan penasehat hukum terdakwa, Sunarno Edi Wibowo. Sunarno bahkan menduga pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian bersekongkol untuk melindungi jaringan Sayed Abbas di level atas. "Kemungkinan juga ada pejabat kepolisian, bahkan juga imigrasi yang terlibat," katanya.
Sunarno sudah mengajukan upaya banding terhadap vonis bagi Bambang dan Nurianto. Sunarno berharap majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur bersedia membongkar jaringan yang dipimpin Sayed Abbas.
HARI TRI WASONO
Berita Terpopuler:
Hartati Murdaya Tak Takut Walau Ditembak Mati
Tewas Gara-gara Perbesar Penis dengan Silikon
Alasan Indonesia Terpilih Tuan Rumah Miss World
Meriah Halal Bihalal Jokowi di Kelapa Gading
KONI Minta PSSI Djohar Jangan Seperti Anak-anak