TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meneken kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia ihwal penggunaan rumah tahanan Komando Daerah Militer Jaya. Kerja sama ini diteken Ketua KPK Abraham Samad dan Panglima TNI Agus Suhartono di Markas Besar TNI, Cilangkap, Kamis, 13 September 2012.
"Alasannya karena rumah tahanan Cabang KPK sudah penuh. Kemudian ada ruangan di rumah tahanan di Kodam Jaya yang kosong, maka peluang itu KPK manfaatkan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP.
Alasan lain, kata Johan, Rutan Kodam Jaya berada berdekatan dengan kantor KPK, di sekitar kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. "Ini merupakan perbaruan kerja sama dari kerja sama sebelumnya yang pernah ada," ujarnya.
Johan mengatakan setelah kerja sama tersebut, Rutan Kodam Jaya dapat dimanfaatkan KPK. Namun dia belum memastikan siapa tersangka pertama yang bakal ditahan di rutan tentara tersebut.
Johan berkelit bahwa kerja sama penggunaan Rutan Kodam Jaya tersebut ada kaitannya dengan rencana KPK yang menahan tersangka kasus simulator alat uji Surat Izin Mengemudi yang menyeret dua perwira polisi. Keduanya adalah mantan Gubernur Akademi Polisi Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dan mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo. Ada juga dua tersangka dari pihak swasta yaitu Bambang Susanto dan Sukotjo S Bambang.
Penyidik KPK sudah melakukan pemberkasan terhadap Djoko dengan memeriksa puluhan saksi. Namun Johan belum memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Djoko sebagai tersangka. "Sampai sekarang belum ada jadwalnya," kata dia.
Menurut Johan, KPK juga meneken kerja sama mengenai penyerahan Laporan Harta Kekayaan Negara di lingkungan TNI, saling berbagi informasi dan data terkait tindak pidana korupsi serta pelaporan gratifikasi, dan koordinasi mengenai penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi.
Abraham Samad berharap kerja sama tersebut dapat membangun sinergi antara kedua lembaga. "Diharapkan kerja sama yang telah dibangun antara KPK dan TNI selama ini dan diperbarui lewat MoU yang ditandatangani hari ini, mampu memberikan sinergi penegakan hukum pemberantasan korupsi secara independen dan bebas dari kekuasaan mana pun," kata Abraham dalam rilis KPK.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita lain:
Tewas Gara-gara Perbesar Penis dengan Silikon
Alasan Indonesia Terpilih Tuan Rumah Miss World
Apa Beda iPhone 5 dengan Samsung Galaxy S III
Cara Benar Pasang Kondom
Baasyir Kirimi SBY Buku ''Demokrasi Bisikan Setan''