TEMPO.CO, Tangerang - Meninggalnya Jaya Komara, bos Koperasi Langit Biru (KLB), tidak menyurutkan langkah ribuan anggota koperasi itu untuk meneruskan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kuasa hukum para investor, Syafarudin, mengatakan tetap pada tuntutan semula, yakni menggugat Jaya Komara dan pengurus KLB untuk bertanggung jawab membayar ganti rugi uang nasabah senilai Rp 100 miliar.
"Kami tetap melanjutkan gugatan. Gugatan pertama tetap Rp 100 miliar. Gugatan perdata kedua sedang kami susun, rencananya tuntutan mencapai Rp 700 miliar," kata Syafarudin, Kamis, 13 September 2012.
Sidang lanjutan atas gugatan perdata itu akan dilanjutkan pada tanggal 19 September 2012.
Salah seorang penggugat KLB, Warno, mengatakan ada 320 anggota dari Purwakarta, Jawa Barat, yang ikut menggugat secara perdata. "Saya sudah mendapat info meninggalnya Jaya, kami khawatir juga uang tidak kembali. Tapi kami tetap mengajukan gugatan," kata Warno, yang sudah menginvestasikan Rp 20 juta untuk arisan daging.
Jaya diketahui meninggal dunia di sel tahanan Polresta Tangerang di Tigaraksa, Kamis, 13 September 2012.
Menurut Wakil Kepala Polresta Tangerang Ajun Komisaris Besar Polisi Trisno Siregar kepada Tempo, Jaya ditemukan sempat kejang-kejang oleh tahanan lain.
"Dia ditemukan meninggal pada 06.30 oleh teman sesama sel," kata Trisno.
Jenazah Jaya dikirim ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. "Tadi pagi sempat dikomunikasikan oleh polisi untuk dibawa ke pemulasaran jenazah RSU Tangerang, tapi dokter visumnya sedang tidak ada," kata Nizar, staf humas RSUD Tangerang.
AYU CIPTA
Terpopuler:
Hartati Murdaya Tak Takut Walau Ditembak Mati
Tewas Gara-gara Perbesar Penis dengan Silikon
Hartati Diperiksa, Murdaya Poo Gelisah
Alasan Indonesia Terpilih Tuan Rumah Miss World
Meriah Halal Bihalal Jokowi di Kelapa Gading
KONI Minta PSSI Djohar Jangan Seperti Anak-anak
Basis RIM di Indonesia Melemah Tergerus Android
Curhat Hartati Murdaya Usai Jadi Tahanan KPK
Cara Benar Pasang Kondom