Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi LSM Desak RUU Ormas Tidak Disahkan

image-gnews
Sejumlah pengunjukrasa dari Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi menolak konser Lady Gaga di depan Kedubes Amerika Serikat, Jakarta, Jumat (25/5). ANTARA/Prasetyo Utomo
Sejumlah pengunjukrasa dari Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi menolak konser Lady Gaga di depan Kedubes Amerika Serikat, Jakarta, Jumat (25/5). ANTARA/Prasetyo Utomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi menuntut Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan Rancangan Undang Undang Organisasi Masyarakat (Ormas). RUU ini tengah dibahas di parlemen dan rencananya disahkan pada akhir Oktober 2012.

“Jika disahkan, peraturan itu akan mengembalikan rejim kontrol ala Orde Baru,” kata salahsatu aktivis koalisi, Amir Effendi Siregar, ketika berkunjung ke kantor Tempo, pada Kamis 13 September 2012.
Koalisi juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut aturan yang membatasi kemerdekaan berekspresi dan berserikat di era reformasi ini. Peraturan yang mengancam kemerdekaan berserikat itu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33/2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan. Permendagri itu, menurut koalisi ini, mengusung semangat antidemokrasi dan mengabaikan prinsip hak asasi manusia.

“Koalisi tidak sekadar menolak, tapi juga mendorong aturan hukum yang relevan untuk kehidupan berorganisasi dan berserikat, yaitu melalui Undang-Undang Perkumpulan dan Undang-Undang Yayasan,” ujar anggota Koalisi Ronald Rofriandi.  

Sesuai Permendagri 33/2012, semua ormas harus mendaftar ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar. Masalahnya, surat tersebut harus diperpanjang secara berkala, dan bisa  dibekukan atau dicabut. Dikhawatirkan, mekanisme penerbitan SKT ini dijadikan alat oleh pemerintah untuk mengontrol masyarakat sipil.

“RUU Ormas-nya belum disahkan, tapi Permendagri sudah dikeluarkan,” kata Amir Effendi. Dia menjelaskan, dalam peraturan itu diatur bahwa ormas yang menyebarkan  ideologi marxisme, kapitalisme, sosialisme, ateisme, dan ideologi lain, bisa dibekukan. “Ini berbahaya untuk kebebasan berekspresi,” katanya.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ronald menambahkan, dalam materinya, ruang lingkup RUU Ormas sangat luas, bahkan sampai mencakup organisasi seperti Karang Taruna dan arisan.  Istilah ormas sendiri dinilai sebagai konsep Orde Baru yang ketika itu memang berusaha mengendalikan aspek sosial politik warga. “Dengan istilah itu, Muhammadiyah dan NU, yang mengidentifikasi sebagai perkumpulan, dilabel menjadi ormas,” ujar Ronald.

Menurutnya, jika pemerintah ingin mengatasi berbagai ormas yang melakukan premanisme dan tindak kekerasan, solusinya bukan dengan membuat UU Ormas. “Cukup dengan KUHP saja,” kata Ronald. Membuat sebuah UU yang memberikan kewenangan pembubaran ormas ke tangan pemerintah, menurut Ronald, adalah langkah mundur untuk demokrasi dan kebebasan di Indonesia.  

ERWIN Z

Berita Lain:
Hartati Murdaya Tak Takut Walau Ditembak Mati
Tewas Gara-gara Perbesar Penis dengan Silikon

Alasan Indonesia Terpilih Tuan Rumah Miss World

Meriah Halal Bihalal Jokowi di Kelapa Gading

KONI Minta PSSI Djohar Jangan Seperti Anak-anak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setidaknya 11 Jembatan di Lumajang Rusak Akibat Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru

34 detik lalu

Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (19/4), menetapkan masa tanggap darurat bencana hingga 2 Mei mengacu pada potensi cuaca buruk di kawasan lereng Gunung Semeru.
Setidaknya 11 Jembatan di Lumajang Rusak Akibat Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru

Setidaknya ada 11 jembatan di Lumajang yang dilaporkan rusak akibat banjir lahar dingin Gunung Semeru.


3 Orang Meninggal Akibat Longsor dan Lahar Dingin di Kawasan Gunung Semeru

37 detik lalu

Sejumlah warga melihat Jembatan Gondoruso di Kecamatan Pasirian yang terputus akibat banjir lahar dingin Gunung Semeru pada Jumat (19/4/2024). (ANTARA/VJ Hamka Agung Balya)
3 Orang Meninggal Akibat Longsor dan Lahar Dingin di Kawasan Gunung Semeru

Satu warga meninggal akibat tertimbun material longsor dan dua warga meninggal akibat terbawa arus lahar dingin Gunung Semeru


Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

1 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

Ekonom yakin majelis hakim MK akan membenarkan adanya politisasi bansos dengan 3 kemungkinan putusan.


Indonesia All Stars vs Red Sparks Sabtu 20 April: Jadwal Live dan Daftar Lengkap Pemain Kedua Tim

4 menit lalu

Rombongan klub Red Sparks dari Korea Selatan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Selasa malam, 16 April 2024. ANTARA/Kemenpora RI
Indonesia All Stars vs Red Sparks Sabtu 20 April: Jadwal Live dan Daftar Lengkap Pemain Kedua Tim

Indonesia All Stars akan melawan Red Sparks, Sabtu malam, 20 April 2024. Simak jadwal live dan skuad kedua tim.


Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

7 menit lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

Anandira Puspita menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI Lettu Agam


Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

8 menit lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.


Cara dan Waktu yang Tepat untuk Cek Kolesterol

14 menit lalu

Ilustrasi kolesterol. Shutterstock
Cara dan Waktu yang Tepat untuk Cek Kolesterol

Salah satunya dengan cek kolesterol rutin. Hal ini agar seseorang bisa melakukan pengobatan-pengobatan lebih cepat


Ivan Gunawan Siap Resmikan Masjidnya di Uganda, Berikut Profil Negara di Afrika Timur Ini

22 menit lalu

Masjid Indonesia by Ivan Gunawan di Uganda, Afrika Timur. Foto: Instagram/@hamza.tamimy
Ivan Gunawan Siap Resmikan Masjidnya di Uganda, Berikut Profil Negara di Afrika Timur Ini

Ivan Gunawan berencana berangkat ke Uganda hari ini untuk meresmikan masjid yang dibangunnya. Ini profil Uganda, negara di Afrika Timur.


Masih Jalani Arus Balik Lebaran? Lakukan Power Nap untuk Bantu Kembalikan Fokus Menyetir

28 menit lalu

Seorang pengemudi tidur setelah menghadapi kemacetan di Jalur Indramayu, Jawa Barat, Senin (5/9). Pada Puncak Arus Balik lebaran tahun ini terjadi kemacetan hampir di semua kota sehingga waktu tempuh menuju Jakarta hampir 2 kali lipat dibanding waktu normal. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Masih Jalani Arus Balik Lebaran? Lakukan Power Nap untuk Bantu Kembalikan Fokus Menyetir

Power nap dapat membantu kembalikan fokus selama perjalanan panjang arus balik lebaran. Bagaimana caranya?


Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

35 menit lalu

Chico Hakim. Instagram
Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

TPN Ganjar-Mahfud merespons jika permohonan sengketa Pilpres ditolak MK.