TEMPO.CO , Surabaya: Jika Anda menemukan pengguna narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza) mengalami over dosis (OD), Ferri Zul dari tim advokasi Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) memberikan beberapa tips yang bisa Anda lakukan.
"Prinsipnya jangan panik, harus tenang," ujar dia seusai memberikan pelatihan tata laksana penanganan over dosis di Hotel Fortuna Surabaya, Kamis petang, 13 September 2012.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi ambulans pada 118 atau mencari kendaraan sendiri untuk membawa korban ke rumah sakit terdekat. Sambil menunggu ambulans, langkah yang harus dilakukan adalah dengan memastikan apakah korban masih sadar dengan cara melihat respons korban ketika dicubit.
Juga harus dipastikan apakah korban masih bernapas dengan cara merasakan keluar masuknya udara dari hidung atau mulut. Yang penting juga dilakukan adalah membebaskan saluran pernapasan dari sumbatan misalnya buih yang keluar dari mulut korban atau bahkan lidah yang tertarik ke belakang kerongkongan.
Jika kondisi korban mengeluarkan buih, maka harus dibaringkan dengan posisi tubuh miring. "Jangan telentang atau tengkurap karena buih akan menyumbat kerongkongan. Usahakan saluran pernapasan jangan sampai tersumbat buih, dengan memiringkan korban," ujarnya.
Di kalangan pengguna Napza sendiri, ada mitos untuk menangani korban OD dengan meminumkan susu, serta menyuntikkan cairan garam untuk penetralisir racun. Selain itu juga ada mitos disiram dengan air untuk mempercepat siuman. "Semua mitos itu salah. Justru malah membahayakan korban. Minum susu malah dapat menyumbat saluran pernapasan," kata dia.
Menurut Ferri, banyaknya kasus OD yang berujung pada kematian disebabkan karena pertolongan yang terlambat. Apalagi, asumsi negatif bagi pengguna napza menjadikan banyak masyarakat yang tanggung dalam memberikan pertolongan terhadap kasus OD.
Padahal dalam Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatakan barangsiapa yang menempatkan seseorang dalam kondisi sengsara padahal seseorang itu wajib mendapat perawatan medis, maka dapat diancam dengan hukuman penjara dua tahun. Selain itu pada Pasal 359 dijelaskan jika masyarakat membiarkan adanya korban OD yang berujung pada kematian, maka bisa dihukum dengan 5 lima tahun penjara.
FATKHURROHMAN TAUFIQ
Berita lain:
Cara Benar Pasang Kondom
7 Fakta Aneh Tentang Insomnia
Serpihan Tusuk Gigi Sebabkan Luka Organ
Arti Bermain Bagi Anak-anak
Penggemar Motor Harley Davidson Kumpul di Solo
Lawan Stres dengan Meditasi