TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia kembali menyita aset pemilik Koperasi Langit Biru, almarhum Jaya Komara. Aset yang disita yakni 10 petak sawah di Kuningan, Jawa Barat, dan polis asuransi senilai Rp 640 juta.
"Pengembangan proses penyidikan dengan penyitaan aset milik almarhum berupa sawah 10 petak di Kuningan dan polis senilai Rp 640 juta," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar kepada wartawan di kantornya, Jumat, 14 September 2012.
Tersangka penggelapan dana nasabah Koperasi Langit Biru ini meninggal kemarin. Tidak biasanya, saat salat subuh, pria ini tidak terlihat beraktivitas. Saat didekati, Jaya Komara yang disangka masih tertidur nyatanya sudah tewas.
Boy mengatakan, dugaan sementara Jaya meninggal karena serangan jantung. "Otopsi sementara, ada pembesaran volume jantung hingga dua kali lipat dari ukuran normal," ujar Boy. Adapun surat resmi hasil otopsi, kata Boy, belum diterima Markas Besar Polri.
Jaya dan istrinya ditangkap dalam pelarian mereka di Purwakarta, Jawa Barat, pada 26 Juli 2012 lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan yang--menurut penghitungan kepolisian--mencapai Rp 6 triliun.
Selain pidana penipuan, Jaya dan istrinya diduga telah melanggar izin usaha koperasi yang hanya berstatus serba-usaha. Jaya yang telah menjalani masa tahanan selama 50 hari ini juga sedang menjalani sidang gugatan perdata dari sekitar 4.000 nasabahnya.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler:
Aktris Film Anti-Islam Innocence of Muslims Trauma
Pidatonya Disorakin, Ahok Cuek
Motif di Balik Film Anti-Islam Innocence of Muslim
Ratna Listy: Suami Selingkuh? Silahkan
Innocence of Muslims Didanai 100 Donatur Yahudi?