TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah memastikan kliennya tak akan menyeret politikus Partai Demokrat lain dalam upayanya membela diri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Nasrullah mengatakan Angelina tidak akan menuduh siapa-siapa. “Bu Angie sudah berkomitmen untuk tidak meludah ke mana-mana,” ujarnya, Kamis 13 September 2012.
Nasrullah sendiri menganggap dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak adil. Jaksa KPK memang mendakwa Angelina alias Angie menerima uang sejumlah Rp 12, 5 miliar dan US$ 2,35 juta sebagai imbalan menggolkan beberapa proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam pembahasan anggaran di DPR pada 2010.
“Padahal, dalam dakwaan, jelas bahwa jumlah uang itu tidak diterima Angie sendirian, tapi ada pihak lain yang juga menerima,” kata Nasrullah. Namun, lagi-lagi Nasrullah enggan menyebutkan siapa pihak lain yang menerima duit itu.
Dalam surat dakwaan, memang disinggung kalau salah seorang anggota Badan Anggaran, Wayan Koster, juga menerima uang dari Grup Permai, grup milik Muhammad Nazaruddin. Politikus PDIP itu dituduh menerima sedikitnya Rp 5 miliar yang diantarkan langsung ke kantor Wayan Koster. Selain itu, dalam surat dakwaan pula, disebutkan bahwa pemberian uang dollar oleh Grup Permai juga diperuntukkan sebagai dukungan terhadap Angie dan Koster.
Menurut Nasrullah, seharusnya jaksa KPK menguraikan secara terperinci berapa jumlah uang yang diterima Angie. “Jangan semua dibebankan pada klien saya,” ujarnya.
Hari ini, 13 September 2012 Nasrullah membacakan eksepsi atas surat dakwaan terhadap Angie. Menurut Nasrullah, dakwaan jaksa tidak cermat. Ia memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi sepenuhnya.
GADI MAKITAN
Berita Terpopuler:
Tewas Gara-gara Perbesar Penis dengan Silikon
Alasan Indonesia Terpilih Tuan Rumah Miss World
Apa Beda iPhone 5 dengan Samsung Galaxy S III
Cara Benar Pasang Kondom
Baasyir Kirimi SBY Buku ''Demokrasi Bisikan Setan''