TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Dewan Perwakilan Rakyat, Refrizal, mengatakan Dewan sudah bersepakat untuk meniadakan dana plesiran keluar negeri pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2013. "Seperti soal pembahasan Rancangan Undang-Undang dan studi banding, itu yang ditiadakan," katanya kepada Tempo, Jumat, 14 September 2012.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan kebijakan tersebut menjadi kesepakatan bersama dalam rapat-rapat pembahasan. Bahkan sudah diputuskan menjadi arah kebijakan penganggaran pada APBN 2013.
"Tinggal menjadi keputusan saja pada rapat paripurna pada bulan Oktober nanti," kata dia.
Pernyataan Refrizal ini berbeda dengan temuan Indonesia Budget Center (IBC) yang mendapati adanya peningkatan anggaran plesiran DPR sebesar 77 persen pada tahun 2013. Data IBC, dana perjalanan anggota Dewan keluar negeri untuk semua komisi dan Badan Legislatif pada 2012 hanya Rp 139,9 miliar. Tahun depan, anggaran tersebut dialokasikan meningkat menjadi Rp 248 miliar. Dari anggaran kunjungan tersebut, alokasi kegiatan legislasi sebesar Rp 81 miliar dan pengawasan sebesar Rp 73 miliar. “Temuan kami dalam rencana alokasi anggaran tahun depan, ada juga anggaran plesiran Badan Anggaran Rp 4,06 miliar,” kata aktivis IBC, Roy Salam.
Menurut Roy, peningkatan rencana anggaran plesiran tersebut mencerminkan bahwa DPR tidak serius melakukan moratorium studi banding. "Harusnya DPR menepati janji mereka," kata Roy.
Refrizal menampik tudingan IBC tersebut. Dia mengatakan alokasi anggaran tersebut hanya sebatas rencana. Justru umumnya anggota Dewan sudah sepakat melakukan moratorium. "Kami sekarang fokus pada efektivitas anggaran dan meningkatkan kerja kami di DPR," kata Refrizal.
Meskipun ada moratorium, Refrizal mengatakan, tetap masih ada anggaran yang ditujukan untuk kunjungan dan kegiatan tertentu yang mendesak. "Yang sifatnya darurat dan penting, itu tidak menjadi masalah."
Komisi juga tetap dapat memenuhi undangan mitra kerja di luar negeri dengan catatan anggaran kegiatan menjadi tanggungan pengundang. "Itupun kalau sifatnya mendesak," kata Refrizal.
RUSMAN PARAQBUEQ