TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan alokasi impor garam konsumsi nasional tahun ini mencapai 533 ribu ton. Impor didatangkan dalam dalam dua tahap, yakni 300 ribu ton pada Maret-April 2012, dan pada tahap kedua 233 ribu ton periode Mei-Juni.
Untuk melindungi harga jual petani saat musim panen tahun ini berlangsung, pemerintah memutuskan menghentikan impor garam konsumsi sejak Juni lalu. Penghentian impor berdasarkan keputusan rapat koordinasi tim swasembada garam nasional.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Gunaryo, mengatakan penghentian impor garam konsumsi mutlak diperlukan untuk menjaga kesejahteraan petani. "Ini komitmen kami dalam melindungi produksi garam negeri," ujarnya, Jumat, 14 September 2012.
Namun pemerintah masih mengeluarkan izin impor garam untuk keperluan industri. Berdasarkan rekomendasi Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin impor untuk industri untuk tahap pertama 290.500 ton dengan realisasi 266.641 ton dan tahap kedua 242.500 ton dengan realisasi 228.432 ton. "Jadi untuk tahun depan sudah tidak ada lagi impor garam untuk garam konsumsi.”
Untuk tahun ini pemerintah menetapkan kebutuhan garam konsumsi sebesar 1,4 juta ton sedangkan industri mencapai 1,8 juta ton. Sebagian besar kebutuhan garam konsumsi dipenuhi dalam negeri, sedangkan untuk industri masih dipasok dari luar negeri. "Kualitas lokal belum bisa memenuhi kriteria garam industri," kata Gunaryo.
Ia menambahkan, untuk panen raya tahun ini pemerintah telah menetapkan harga penjualan garam kualitas bagus (K1) Rp 750 per kilogram, naik dari sebelumnya Rp 325 per kilogram. Sedangkan garam kualitas kedua (K2) dibanderol Rp 550 per kilogram, atau naik dari sebelumnya Rp 250 per kilogram.
Kemarin, ratusan petani garam dari Desa Brenta Kecamatan Tlanakan dan Desa Galis Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, membakar sejumlah karung garam di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pamekasan. Dengan menggunakan tiga truk terbuka, para petani garam itu juga menggelar aksi demonstrasi di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Pamekasan.
Garam petani kualitas dua saat ini hanya dihargai Rp 250 per kilogram, jauh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah Rp 550 per kilogram.
JAYADI SUPRIADIN
Berita Terpopuler:
Apa Beda iPhone 5 dengan Samsung Galaxy S III
Baasyir Kirimi SBY Buku ''Demokrasi Bisikan Setan''
Bos Koperasi Langit Biru Tewas di Tahanan
Aktris Film Anti-Islam Innocence of Muslims Trauma
iPhone 5 Telah Tiba