Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Imigran, Tuntutan ke Oknum TNI Lebih Rendah  

image-gnews
Sebanyak 120 imigran gelap asal Iran, Irak dan Afganistan berkumpul di geladak kapal tangker HM Hermia yang sandar di Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Banten, Senin (9/4). ANTARA/Asep Fathulrahman
Sebanyak 120 imigran gelap asal Iran, Irak dan Afganistan berkumpul di geladak kapal tangker HM Hermia yang sandar di Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Banten, Senin (9/4). ANTARA/Asep Fathulrahman
Iklan

TEMPO.CO, Madiun - Kepala Oditur Militer Madiun Upang Juwaeni mengakui nilai tuntutan denda terhadap Sersan Dua Ilmun Abdul Said, salah seorang dari lima oknum TNI Angkatan Darat yang terlibat kasus penyelundupan imigran gelap, lebih rendah dari dua warga sipil.

Berdasarkan data Tempo, dalam persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun, Ilmun dituntut denda Rp 100 juta. Sedangkan Bambang Sugianto dan Nuryanto, dua nelayan yang ikut membantu penyelundupan, yang diadili di Pengadilan Negeri Tulungagung, dituntut denda Rp 500 juta dan penjara selama lima tahun.

Mereka sama-sama terlibat dalam penyelundupan ratusan imigran gelap asal Timur Tengah yang diberangkatkan dari Pantai Popoh, 17 Desember 2011. Namun, dalam pelayaran menuju Australia, kapal yang mereka tumpangi tenggelam karena dihantam gelombang di perairan Prigi, Trenggalek.

Nilai tuntutan denda terhadap Ilmun juga di bawah ketentuan minimal denda dalam pasal penyelundupan manusia yang didakwakan. Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa pelaku diancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1,5 miliar.

Namun, Upang, yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Militer Madiun, menjelaskan, secara keseluruhan, tuntutan terhadap Ilmun sudah berat.

“Tuntutan dendanya memang Rp 100 juta, tapi dia juga kami tuntut hukuman delapan tahun penjara serta dipecat dari dinas militer,” katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 17 September 2012.

Upang mengatakan, selain tuntutan penjara dan denda, juga disita uang tunai Rp 15,1 juta dari Ilmun. Dengan demikian, menurut Upang, nilai tuntutan denda Rp 100 juta tersebut sudah lebih dari cukup. “Dalam menentukan denda, kami melihat kemampuan terdakwa,” ujarnya.

Menurut Upang, ada perbedaan pendapat ahli hukum dalam penerapan denda yang menyertai sanksi pidana penjara bagi terdakwa. “Ada yang boleh menerapkan (denda) dan ada yang tidak,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ilmun adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) Komando Rayon Militer Sokobanah, Sampang. Adapun empat oknum TNI AD yang lain adalah Sersan Dua Kornelius Nama, Kopral Kepala Karyadi, Pembantu Letnan Satu Susiali, dan Sersan Kepala Khoirul Anam. Kornelius adalah Babinsa Koramil Bluto, Sumenep. Sedangkan Karyadi, Susiali, dan Khoirul merupakan Babinsa Koramil Besuki, Tulungagung.

Dalam kasus penyelundupan imigran gelap, Ilmun berperan sebagai koordinator lapangan dan pembagi dana bagi anggota sindikat.

Adapun Bambang dan Nuryanto mengaku tak tahu yang diangkut dengan kapalnya adalah imigran gelap. ”Katanya wisatawan asing. Kalau tahu (imigran gelap) ke Australia, saya pasti enggak mau,” tutur Bambang saat menjadi saksi dalam persidangan Ilmun. ”Saya sungkan (segan) karena yang minta tolong tentara,” kata Bambang pula.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Madiun, Indra Priangkasa, berpendapat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak diatur batasan minimal denda dan subsider atau pengganti pidana kurungan. ”Itu memang kasuistis dan melihat fakta perkaranya,” ucapnya.

Meski begitu, menurut Indra, hukuman pidana maupun denda yang dikenakan sepatutnya melihat peran terdakwa dalam kejahatan yang dilakukan.

ISHOMUDDIN

Terpopuler:
KPK Didorong Rekrut Penyidik Sendiri

Siap Negosiasi, KPK Pertahankan Kasus Simulator

KPK Belum Bisa Lepas dari Polri

Separuh Tenaga Kerja Indonesia Lulusan SD

WNI Korban Penembakan Kembali Teridentifikasi

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polemik Pengungsi Rohingya di Indonesia, Berikut Negara yang Menolak Kedatangan Mereka

18 Desember 2023

Sejumlah imigran etnis Rohingya beristirahat setelah terdampar di Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, Minggu 10 Desember 2023. Sebanyak 180 orang imigran etnis Rohingya yang terdiri dari 53 orang laki-laki, 74 orang perempuan dan 53 orang anak-anak terdampar di pantai Desa Blang Raya. REUTERS/Stringer
Polemik Pengungsi Rohingya di Indonesia, Berikut Negara yang Menolak Kedatangan Mereka

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh mulai menambah masalah. Beberapa negara telah melakukan penolakan terhadap mereka.


Peringatan Terakhir Pakistan, Ratusan Ribu Pengungsi Afghanistan Harus Angkat Kaki

26 Oktober 2023

Wanita Afghanistan yang tinggal di Pakistan menunggu untuk didaftarkan saat pengumpulan bukti pendaftaran di kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Peshawar, Pakistan, 30 September 2021. REUTERS/Fayaz Aziz
Peringatan Terakhir Pakistan, Ratusan Ribu Pengungsi Afghanistan Harus Angkat Kaki

Keputusan itu diambil setelah warga Afghanistan diketahui terlibat dalam kejahatan, penyelundupan dan serangan terhadap pemerintah dan tentara.


Jumlah Imigran Gelap yang ke Italia Naik Dua Kali Lipat

17 Agustus 2023

Petugas mengevakuasi jasad seorang warga, setelah kapal bermuatan ratusan imigran gelap pecah di Crotone, Italia, 28 Februari 2023. REUTERS/Remo Casilli
Jumlah Imigran Gelap yang ke Italia Naik Dua Kali Lipat

Italia mencatat ada 89.158 imigran gelap yang tiba di Negara Pizza itu periode Januari sampai Juli 2023 atau naik dua kali lipat


PM Giorgia Meloni Mencoba Bangun Aliansi untuk Mengatasi Imigran Gelap

23 Juli 2023

Giorgia Meloni. REUTERS
PM Giorgia Meloni Mencoba Bangun Aliansi untuk Mengatasi Imigran Gelap

Giorgio Meloni berusaha membentuk aliansi luas negara-negara untuk mengatasi imigran gelap dan memerangi perdagangan manusia.


Malaysia Pulangkan 12.380 Migran Gelap, Kebanyakan dari Indonesia, Filipina, Myanmar

1 April 2023

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani (tengah) berbincang dengan salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Malaysia setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 4 Agustus 2022. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memulangkan 190 dari 3.200 PMI ilegal asal Malaysia dan selanjutnya dibawa ke Wisma Atlet untuk menjalani isolasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya. ANTARA FOTO/Fauzan
Malaysia Pulangkan 12.380 Migran Gelap, Kebanyakan dari Indonesia, Filipina, Myanmar

Malaysia akan memulangkan 12.380 warga negara asing karena melanggar aturan keimigrasian tahun ini.


Usir Imigran Ilegal Afrika, Presiden Tunisia Menolak Tuduhan Rasisme

6 Maret 2023

Foufana Abou, warga negara Pantai Gading yang tinggal di Tunisia dan ingin dipulangkan, menunggu bersama warga Pantai Gading lainnya di dekat kedutaan Pantai Gading di Tunis, Tunisia 27 Februari 2023. REUTERS/Jihed Abidellaoui
Usir Imigran Ilegal Afrika, Presiden Tunisia Menolak Tuduhan Rasisme

Presiden Tunisia menolak tuduhan rasisme dan menunjukkan kemungkinan konsekuensi hukum bagi para pelaku serangan terhadap imigran ilegal.


PM Inggris Bakal Bertindak Keras terhadap Imigran Gelap: Cukup Sudah

14 Desember 2022

Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak menghadiri acara Welcoming Dinner and Cultural Performance KTT G20 2022 di kawasan Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Badung, Bali, Selasa 15 November 2022. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Fikri Yusuf
PM Inggris Bakal Bertindak Keras terhadap Imigran Gelap: Cukup Sudah

Inggris berencana menggarap undang-undang baru untuk mencegah imigran yang melintasi Selat Inggris untuk tinggal di negara itu.


46 Imigran Gelap Tewas di Kontainer, Petugas Menemukan Tumpukan Mayat

28 Juni 2022

Warga berkumpul saat melihat lokasi ditemukannya puluhan orang tewas di dalam truk trailer di San Antonio, Texas, AS 27 Juni 2022.  REUTERS/Kaylee Greenlee Beal
46 Imigran Gelap Tewas di Kontainer, Petugas Menemukan Tumpukan Mayat

Petugas menemukan "tumpukan mayat" 46 imigran gelap dan tidak ada tanda-tanda air di dalam truk, yang ditinggalkan di sebelah rel kereta api


46 Imigran Gelap Tewas dalam Kontainer di AS, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong

28 Juni 2022

Petugas kepolisian berjaga-jaga di lokasi ditemukannya puluhan orang tewas di dalam truk trailer di San Antonio, Texas, AS 27 Juni 2022. Sedikitnya 42 orang ditemukan tewas di dalam sebuah truk trailer pada Senin di San Antonio, Texas, Amerika Serikat.  REUTERS/Kaylee Greenlee Beal
46 Imigran Gelap Tewas dalam Kontainer di AS, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong

Kasus kematian 46 imigran gelap dalam kontainer di San Antonio, terungkap setelah seorang saksi men dengar ada suara teriakan minta tolong.


50 TKI Ilegal Indonesia Ditangkap Polisi Begitu Mendarat di Selangor

28 Januari 2022

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia menunggu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
50 TKI Ilegal Indonesia Ditangkap Polisi Begitu Mendarat di Selangor

Polisi Malaysia menangkap 50 orang imigran gelap asal Indonesia ketika mendarat di pesisir Bagan Pasir, Selangor.