Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prita Mulyasari Dinyatakan Tak Bersalah  

image-gnews
Prita Mulyasari. TEMPO/Panca Syurkani
Prita Mulyasari. TEMPO/Panca Syurkani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Prita Mulyasari akhirnya terbebas dari jeratan hukum. Hari ini, Senin, 17 September 2012, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mebebaskan Prita dari tuduhan pencemaran nama baik.

Prita pun terhindar dari status terpidana dan lolos dari hukuman percobaan 6 bulan penjara. “Prita sangat terharu sampai meneteskan air mata bahagia,” kata pengacara Prita, Slamet Juwono, saat dihubungi, Senin ini.

Juru bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, mengatakan putusan majelis PK ini menunjukkan bahwa Prita tidak terbukti bersalah. Prita juga dibebaskan dari semua dakwaan. Putusan ini memulihkan semua hak Prita. "Putusan ini membatalkan semua keputusan pengadilan dan kasasi MA sebelumnya."

Putusan bebas Prita ini diketuk siang tadi oleh Majelis Hakim Agung dengan Ketua Djoko Sarwoko dan anggota, Surya Jaya dan Suhadi. Dalam amarnya, PK membatalkan putusan PN Tangerang dan kasasi MA. Mejelis menyatakan surat elektronik yang dikirim Prita bukan perbuatan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, putusan kasasi MA mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Kasasi bermomor 822 K/PID.SUS 2010 itu dibuat oleh Hakim Agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dengan ketua majelis hakim Imam Harjadi. Prita kala itu dinyatakan telah melanggar Undang-Undang ITE. Padahal, di Pengadilan Negeri Tangerang, Prita dinyatakan tak bersalah dan bebas oleh majelis hakim.

Ridwan menjelaskan, dasar utama pengadilan kasasi mengabulkan permohonan Prita adalah ditemukannya novum baru. Mejelis PK melihat ada perbedaan antara putusan pidana dan putusan perdata kasus Prita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Slamet, putusan bebas ini disambut dengan antusias oleh keluarga dan teman-teman Prita. Apalagi, sejak awal, keluarga dan kerabat sudah yakin Prita tidak bersalah dan tidak layak dihukum. Slamet pun yakin Prita tidak melanggar UU ITE dan KUHAP, seperti disampaikan oleh putusan kasasi MA. “Dari awal kami punya keyakinan, apabila hakim bisa menilai secara teliti, maka permohonan kami akan dikabulkan.”

Prita awalnya diperkarakan setelah mengirim e-mail berisi komplain atas pelayanan buruk di RS Omni International. Ibu tiga anak ini bahkan sempat ditahan selama proses penyidikan. Kasus ini memicu upaya advokasi dan perlawanan atas upaya intervensi negara dalam kebebasan berekspresi di Internet.

Slamet berharap kasus Prita menjadi pelajaran bagi penegakan hukum di masa datang. Seharusnya, kata dia, orang tidak gampang lagi memperkarakan suatu kasus yang terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi. “Putusan terhadap Prita ini semoga berdampak luas terhadap masyarakat khususnya bagi warga pengguna teknologi.”



IRA GUSLINA SUFA

Terpopuler:
Pilkada DKI: Agama Yes, Prabowo No

Siapa Penentu Kemenangan Foke atau Jokowi?

50 Foto Topless Kate Middleton Ada di Majalah Chi

Plus Minus Pencitraan Foke vs Jokowi versi LSI

Survei: Foke Versus Jokowi, Kalah Tipis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Adu Kemampuan Gemini AI vs ChatGPT, Mana yang Unggul?

28 hari lalu

Gemini (Google)
Adu Kemampuan Gemini AI vs ChatGPT, Mana yang Unggul?

Persaingan Gemini AI milik Google dan ChatGPT dari OpenAI semakin ketat. Keunggulan apa yang dijual keduanya?


Tips Jadi Orang Tua Bijak di Zaman Teknologi Digital

29 hari lalu

Ilustrasi ibu mengawasi anaknya bermain gadget. shutterstock.com
Tips Jadi Orang Tua Bijak di Zaman Teknologi Digital

Tanggung jawab orang tua saat ini tak hanya memenuhi kebutuhan pokok anak tapi juga mewaspadai penggunaan teknologi digital, terutama lewat gawai.


Tim Peneliti BRIN di Bandung Kembangkan Kursi Roda Otonom yang Bisa Pakai Aplikasi

31 hari lalu

Uji coba purwarupa Seater oleh tim peneliti BRIN di Kawasan Sains dan Teknologi (KST) Samaun Samadikun, Bandung. (Dok.BRIN)
Tim Peneliti BRIN di Bandung Kembangkan Kursi Roda Otonom yang Bisa Pakai Aplikasi

Alat transportasi ini seperti kursi roda yang bisa beroperasi secara mandiri di kawasan khusus. Tim BRIN bidik harga jual unitnya Rp 50-100 juta.


Samsung Dorong Teknologi 6G di Kolaborasi NexG Princeton University

33 hari lalu

Ilustrasi jaringan teknologi 6G. Shutterstock
Samsung Dorong Teknologi 6G di Kolaborasi NexG Princeton University

Samsung memprediksi kalau aplikasi komersial pertama dari teknologi internet 6G akan datang pada 2028.


Temukan Ratusan Pelanggaran Konten Internet, Bawaslu: Terbanyak Ujaran Kebencian

34 hari lalu

Ilustrasi aplikasi media sosial di telepon genggam/hyppe
Temukan Ratusan Pelanggaran Konten Internet, Bawaslu: Terbanyak Ujaran Kebencian

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkap pihaknya menemukan sebanyak 355 pelanggaran konten internet.


Penghitungan Suara Berlarut-larut, Pemenang Pemilu Pakistan Belum Jelas

38 hari lalu

Polisi berjalan melewati orang-orang yang mengantri untuk memberikan suara mereka di luar tempat pemungutan suara saat pemilihan umum, di Peshawar, Pakistan, 8 Februari 2024. REUTERS/Fayaz Aziz
Penghitungan Suara Berlarut-larut, Pemenang Pemilu Pakistan Belum Jelas

Hasil dari hanya segelintir kursi parlemen nasional Pakistan baru diumumkan dalam waktu 12 jam setelah pemungutan suara ditutup.


AwanPintar.id Catat 685 Juta Serangan Siber di Indonesia Sejak Juli Lalu, Meningkat 97 Persen

40 hari lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
AwanPintar.id Catat 685 Juta Serangan Siber di Indonesia Sejak Juli Lalu, Meningkat 97 Persen

Serangan siber ke infrastruktur internet Indonesia tidak hanya berasal dari negara lain, tetapi juga datang dari dalam negeri.


Capres Hanya Bahas Manufaktur Ponsel, Pengamat IT: Masalah Utama Infrastruktur dan Kecepatan Internet Tidak Dibahas

41 hari lalu

Ketiga Capres dan Cawapres, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (kiri), Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (tengah) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD (kanan) saling berpegangan tangan usai Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Debat kelima atau terakhir ini mengangkat tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Capres Hanya Bahas Manufaktur Ponsel, Pengamat IT: Masalah Utama Infrastruktur dan Kecepatan Internet Tidak Dibahas

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai banyak hal penting soal teknologi informasi yang tidak dibahas dalam Debat Capres.


Bappebti Blokir 1.855 Situs Internet Entitas Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

42 hari lalu

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison.
Bappebti Blokir 1.855 Situs Internet Entitas Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

Pemblokiran bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang PBK.


Debat Capres Final, Ahli Keamanan Siber Ini Harap TikTok Ikut Dibahas

43 hari lalu

Tiktok Tokopedia. TEMPO
Debat Capres Final, Ahli Keamanan Siber Ini Harap TikTok Ikut Dibahas

Debat Pilpres 2024 yang terakhir digelar di antara para capres pada Minggu malam ini, 4 Februari 2024. Salah satu temanya adalah teknologi informasi.