Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prita Mulyasari Dinyatakan Tak Bersalah  

image-gnews
Prita Mulyasari. TEMPO/Panca Syurkani
Prita Mulyasari. TEMPO/Panca Syurkani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Prita Mulyasari akhirnya terbebas dari jeratan hukum. Hari ini, Senin, 17 September 2012, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mebebaskan Prita dari tuduhan pencemaran nama baik.

Prita pun terhindar dari status terpidana dan lolos dari hukuman percobaan 6 bulan penjara. “Prita sangat terharu sampai meneteskan air mata bahagia,” kata pengacara Prita, Slamet Juwono, saat dihubungi, Senin ini.

Juru bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, mengatakan putusan majelis PK ini menunjukkan bahwa Prita tidak terbukti bersalah. Prita juga dibebaskan dari semua dakwaan. Putusan ini memulihkan semua hak Prita. "Putusan ini membatalkan semua keputusan pengadilan dan kasasi MA sebelumnya."

Putusan bebas Prita ini diketuk siang tadi oleh Majelis Hakim Agung dengan Ketua Djoko Sarwoko dan anggota, Surya Jaya dan Suhadi. Dalam amarnya, PK membatalkan putusan PN Tangerang dan kasasi MA. Mejelis menyatakan surat elektronik yang dikirim Prita bukan perbuatan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, putusan kasasi MA mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Kasasi bermomor 822 K/PID.SUS 2010 itu dibuat oleh Hakim Agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dengan ketua majelis hakim Imam Harjadi. Prita kala itu dinyatakan telah melanggar Undang-Undang ITE. Padahal, di Pengadilan Negeri Tangerang, Prita dinyatakan tak bersalah dan bebas oleh majelis hakim.

Ridwan menjelaskan, dasar utama pengadilan kasasi mengabulkan permohonan Prita adalah ditemukannya novum baru. Mejelis PK melihat ada perbedaan antara putusan pidana dan putusan perdata kasus Prita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Slamet, putusan bebas ini disambut dengan antusias oleh keluarga dan teman-teman Prita. Apalagi, sejak awal, keluarga dan kerabat sudah yakin Prita tidak bersalah dan tidak layak dihukum. Slamet pun yakin Prita tidak melanggar UU ITE dan KUHAP, seperti disampaikan oleh putusan kasasi MA. “Dari awal kami punya keyakinan, apabila hakim bisa menilai secara teliti, maka permohonan kami akan dikabulkan.”

Prita awalnya diperkarakan setelah mengirim e-mail berisi komplain atas pelayanan buruk di RS Omni International. Ibu tiga anak ini bahkan sempat ditahan selama proses penyidikan. Kasus ini memicu upaya advokasi dan perlawanan atas upaya intervensi negara dalam kebebasan berekspresi di Internet.

Slamet berharap kasus Prita menjadi pelajaran bagi penegakan hukum di masa datang. Seharusnya, kata dia, orang tidak gampang lagi memperkarakan suatu kasus yang terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi. “Putusan terhadap Prita ini semoga berdampak luas terhadap masyarakat khususnya bagi warga pengguna teknologi.”



IRA GUSLINA SUFA

Terpopuler:
Pilkada DKI: Agama Yes, Prabowo No

Siapa Penentu Kemenangan Foke atau Jokowi?

50 Foto Topless Kate Middleton Ada di Majalah Chi

Plus Minus Pencitraan Foke vs Jokowi versi LSI

Survei: Foke Versus Jokowi, Kalah Tipis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Teknologi Internet 5,5G, Unduh Film HD Hanya 30 Detik

3 hari lalu

Seri Vivo X Fold3 dan X100 akan menjadi salah satu perangkat pertama yang mendukung konektivitas 5.5G (GSM Arena)
Mengenal Teknologi Internet 5,5G, Unduh Film HD Hanya 30 Detik

Inovasi teknologi seluler terus bergerak cepat dan membawa pengguna ke ranah 5,5G yang kini sudah mulai dikembangkan dan hadir pertama kali di Cina.


Find My Device Luncurkan Fitur Baru, Dapat Lacak HP dalam Kondisi Internet Mati

3 hari lalu

Google Find My Device
Find My Device Luncurkan Fitur Baru, Dapat Lacak HP dalam Kondisi Internet Mati

Find My Device telah mengalami peningkatan fitur yang memungkinkan pengguna untuk melacak lokasi perangkat mereka secara offline.


8 Amal Jariyah Sadio Mane untuk Desanya di Senegal, Dirikan Masjid hingga Bagi Makan Gratis Saat Ramadan

10 hari lalu

Pemain Al Nassr, Sadio Mane. (Instagram/@alnassr)
8 Amal Jariyah Sadio Mane untuk Desanya di Senegal, Dirikan Masjid hingga Bagi Makan Gratis Saat Ramadan

Sadio Mane bintang Al Nassr dikenal kedermawanannya untuk kampung halamannya, Bambali, Senegal. Berikut 8 amal jariyah Mane untuk kampungnya.


PANDI Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital Bersama Pemangku Kepentingan Internet

13 hari lalu

Pandi Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital. (Padndi)
PANDI Luncurkan Indonesia Berdaulat Digital Bersama Pemangku Kepentingan Internet

PANDI tengah merancang Identitas digital berbasis Blockchain bekerja sama dengan instansi pemerintahan terkait.


Survei Populix: Konsumsi Internet dan Media Digital Melambung 40 Persen Selama Bulan Puasa

25 hari lalu

Foto ilustrasi jaringan internet.
Survei Populix: Konsumsi Internet dan Media Digital Melambung 40 Persen Selama Bulan Puasa

Survei Populix mencatat kebutuhan internet naik 40 persen selama bulan Ramadan. Mayoritas responden berbagi keseharian melalui Whatsap dan Instagram.


Adu Kemampuan Gemini AI vs ChatGPT, Mana yang Unggul?

19 Februari 2024

Gemini (Google)
Adu Kemampuan Gemini AI vs ChatGPT, Mana yang Unggul?

Persaingan Gemini AI milik Google dan ChatGPT dari OpenAI semakin ketat. Keunggulan apa yang dijual keduanya?


Tips Jadi Orang Tua Bijak di Zaman Teknologi Digital

18 Februari 2024

Ilustrasi ibu mengawasi anaknya bermain gadget. shutterstock.com
Tips Jadi Orang Tua Bijak di Zaman Teknologi Digital

Tanggung jawab orang tua saat ini tak hanya memenuhi kebutuhan pokok anak tapi juga mewaspadai penggunaan teknologi digital, terutama lewat gawai.


Tim Peneliti BRIN di Bandung Kembangkan Kursi Roda Otonom yang Bisa Pakai Aplikasi

16 Februari 2024

Uji coba purwarupa Seater oleh tim peneliti BRIN di Kawasan Sains dan Teknologi (KST) Samaun Samadikun, Bandung. (Dok.BRIN)
Tim Peneliti BRIN di Bandung Kembangkan Kursi Roda Otonom yang Bisa Pakai Aplikasi

Alat transportasi ini seperti kursi roda yang bisa beroperasi secara mandiri di kawasan khusus. Tim BRIN bidik harga jual unitnya Rp 50-100 juta.


Samsung Dorong Teknologi 6G di Kolaborasi NexG Princeton University

14 Februari 2024

Ilustrasi jaringan teknologi 6G. Shutterstock
Samsung Dorong Teknologi 6G di Kolaborasi NexG Princeton University

Samsung memprediksi kalau aplikasi komersial pertama dari teknologi internet 6G akan datang pada 2028.


Temukan Ratusan Pelanggaran Konten Internet, Bawaslu: Terbanyak Ujaran Kebencian

13 Februari 2024

Ilustrasi aplikasi media sosial di telepon genggam/hyppe
Temukan Ratusan Pelanggaran Konten Internet, Bawaslu: Terbanyak Ujaran Kebencian

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkap pihaknya menemukan sebanyak 355 pelanggaran konten internet.