Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Pasangan Akan Bertarung di Pilkada Tangerang  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Sejumlah pencari kerja melihat spanduk lowongan kerja yang terpasang di pintu masuk salah satu pabrik di kawasan Tangerang, Banten, Senin (3/9). ANTARA/Lucky.R
Sejumlah pencari kerja melihat spanduk lowongan kerja yang terpasang di pintu masuk salah satu pabrik di kawasan Tangerang, Banten, Senin (3/9). ANTARA/Lucky.R
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Lima pasangan kandidat telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang untuk bertarung dalam pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tangerang periode 2013-2018, yang akan digelar pada 9 Desember 2012. Empat pasangan diusung partai politik dan satu pasangan menggunakan jalur independen. "Kami telah menerima berkas kelima pasangan tersebut," ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang Jamaludin, Senin, 17 September 2012.

Adapun kelima pasangan itu adalah Aden Abdul Khalieq-Suryana (diusung partai PPP, PDP, PKPB dan PPNUI), Ahmed Zaki Iskandar-Hermansyah (diusung Partai Golkar, PKS, Gerindra, Hanura, PBB, PBR dan PKB), Ahmad Suwandi-Muhlis (diusung PDIP dan Partai Amanat Nasional), dan Ahmad Subadri-Aufar Sadat Hutapea (diusung Partai Demokrat).

Para kandidat sudah menyiapkan sejumlah program yang akan ditawarkan kepada masyarakat. Pasangan Zaki-Hermansyah misalnya, berencana memangkas birokrasi dalam pembuatan kartu sehat bagi kalangan tidak mampu.

"Pembuatan kartu sehat cukup sekali saja, untuk pemakaian 3-5 tahun," kata Zaki. Dia menilai, selama ini proses pengurusan layanan kesehatan gratis dinilai terlalu panjang dan berbelit.

Untuk bidang pendidikan, pasangan ini juga berjanji akan menitikberatkan pada biaya pendidikan murah dan efesien, seperti penggunaan buku paket wajib untuk lima tahun ke depan. "Sehingga buku pelajaran kalangan siswa bisa diturunkan atau bisa dipakai lagi oleh keluarga, kawan, atau saudaranya di tahun-tahun berikutnya," katanya.

Sedangkan pasangan Suwandhi-Muhlis, menjanjikan pembangunan infrastruktur kesehatan dan sumber daya manusia (SDM) yang selama ini dinilai amburabul. "Kami, akan fokus terhadap pembangunan rumah sakit bagi masyarakat miskin dan memperbaiki SDM di Kabupaten Tangerang ini," kata Suwandhi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya itu, pasangan yang memiliki motto "Pemimpin Baru Harapan Baru" ini juga berjanji akan meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan, penanggulangan kemiskinan, dan pengentasan pengangguran.

"Saya bersama Pak Muhlis, akan mengubah Kabupaten Tangerang dan memperbaiki ekonomi masyarakat lemah menjadi lebih baik," ujarnya.

JONIANSYAH

Terpopuler:
Mahasiswa UIN Tewas Tertabrak Bus

Selang Gas Bocor, Rumah dan Kios Terbakar

Kereta Dilempari Batu, Wajah Masinis Robek

Rumah Thorik Digeledah Gegana

Polisi Selidiki Pelemparan Molotov di Taman Sari

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.