TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sepakat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi merekrut penyidik independen. Namun, mantan tim perumus Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 30 Tahun 2002 ini berharap, penyidik independen itu tertuang secara tegas di dalam undang-undang.
"Legalitasnya harus jelas dan ada di dalam UU secara tegas untuk menghindari polemik dan terjadinya penegakan hukum yang semrawut dan cenderung melanggar hak asasi manusia warga negara," kata Akil Mochtar, Selasa, 18 September 2012.
Akil mengatakan, di dalam revisi UU KPK yang sekarang mewacana, perlu dimasukkan pasal tentang penyidik independen. Dia mengakui, saat pembahasan UU KPK pada sepuluh tahun lalu, panitia kerja memperdebatkan pencantuman pasal penyidik independen KPK tersebut. "Tetapi tidak disetujui penyidik independen secara tersurat dalam bentuk pasal dalam UU KPK," kata dia.
Usulan agar KPK merekrut penyidik independen mengemuka saat Markas Besar Kepolisian RI tiba-tiba menarik 20 penyidiknya di KPK. Penyidik yang ditarik itu ada di antaranya yang menjadi penyidik dalam kasus dugaan korupsi simulator alat uji surat izin mengemudi 2011.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua jenderal polisi aktif sebagai tersangka, yaitu bekas Gubernur Akademi Polisi Inspektur Jenderal, Djoko Susilo, dan pejabat pembuat komitmen, Brigadir Jenderal Didik Purnomo.
Gara-gara kasus ini, hubungan antara KPK dan Polri memanas. Polri juga tiba-tiba menetapkan lima tersangka. Polri dan KPK sama-sama berkukuh terus mengusut kasus korupsi tersebut.
Di tengah pengusutan kasus tersebut, Polri menarik 20 penyidiknya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, penarikan penyidik itu karena masa tugasnya di KPK telah berakhir. Boy menampik penarikan itu terkait dengan kasus simulator SIM.
Penarikan tersebut ditolak KPK. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menyebutkan, pimpinan KPK memutuskan tetap mempertahankan penyidik dari Polri dengan alasan tenaganya masih dibutuhkan. Seorang penyidik itu, kata dia, saat ini sedang menangani sampai tiga kasus korupsi.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., yang dikonfirmasi ihwal wacana perekrutan penyidik independen KPK, memilih enggan berkomentar. "Coba tanya Pak Akil Mochtar saja. Beliau dulu yang ikut Pansus UU KPK," kata Mahfud melalui pesan pendek.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita lain:
Pilkada DKI: Agama Yes, Prabowo No
50 Foto Topless Kate Middleton Ada di Majalah Chi
Selingkuhan Rooney dan Balotelli Hamil
Survei: Foke Versus Jokowi, Kalah Tipis
Di Hotel Ini, Pengguna Toilet Diintip Pejalan Kaki
Polisi Anggap 20 Penyidik di KPK Ilegal