TEMPO.CO, Jakarta -- John Kei, terdakwa kasus pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, akan menghadapi sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa, 18 September 2012.
John Kei, yang kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba, kini dalam kondisi fit. Dia siap menghadiri sidang yang akan dipimpin hakim Supardja itu. "JK (John Kei) sehat," kata Taufik Chandra, salah seorang pengacara John Kei, melalui pesan pendek, Selasa, 18 September 2012.
Sementara, menurut Taufik, tim pengacara tidak melakukan persiapan khusus menghadapi sidang ini. "Tidak ada (persiapan), kita tunggu saja dulu," ujarnya.
John Kei bersama dua rekannya, yakni Joseph Hungan dan Mukhlis B. Sahab, didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 (ayat 1) poin 1, 56 (ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati serta pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun.
PINGIT ARIA
Berita lain:
Pilkada DKI: Agama Yes, Prabowo No
50 Foto Topless Kate Middleton Ada di Majalah Chi
Selingkuhan Rooney dan Balotelli Hamil
Survei: Foke Versus Jokowi, Kalah Tipis
Di Hotel Ini, Pengguna Toilet Diintip Pejalan Kaki
Polisi Anggap 20 Penyidik di KPK Ilegal