Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bela Polri, DPR "Serang" KPK

Editor

Anton Septian

image-gnews
Kapolri Jendral Timur Pradopo (tengah) bersama anggota Komisi III Ahmad Yani (kiri depan), sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi III, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (3/9). TEMPO/Imam Sukamto
Kapolri Jendral Timur Pradopo (tengah) bersama anggota Komisi III Ahmad Yani (kiri depan), sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi III, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (3/9). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat "menyerang" Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kapolri dan Jaksa Agung. Tak mempermasalahkan penarikan penyidik dari KPK, Komisi Hukum malah menyalahkan KPK karena membiarkan penyidik terus bekerja meski surat perintah penugasannya sudah habis. 

"Bisa dipermasalahkan keabsahan penyidikannya karena para penyidik tersebut bekerja tanpa ada surat perintah,” ujar anggota Komisi Hukum dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding, Senin, 17 September 2012.

Mabes Polri menarik 20 orang anggotanya yang menjadi penyidik di KPK. Akibatnya, KPK yang tengah mengusut banyak perkara, kelabakan.

Penarikan tersebut juga memperuncing hubungan KPK-Polri yang sedang tak harmonis. Kedua lembaga sama-sama ngotot menangani kasus korupsi simulator kemudi di Korps Lalu Lintas Polri.

Pekan lalu, KPK mengumumkan telah bekerja sama dengan TNI untuk menempatkan tahanannya di rumah tahanan Pomdam Jaya. Banyak yang menduga sel tersebut untuk tersangka polisi dalam kasus simulator yang ditangani KPK. Tak berselang lama, polisi menarik penyidiknya di KPK.

Suding mempertanyakan kinerja KPK dalam mengawasi masa tugas penyidiknya. Menurut Suding, sejumlah penyidik bahkan masa tugasnya sudah habis sejak Mei 2012 ini. 

"Apa konsekuensi penyidik yang berakhir masa tugasnya dalam melakukan penyidikan sebuah kasus? Hasil penyidikannya bisa cacat. Bagaimana kalau pengacara mempertanyakan," kata dia.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, juga mempertanyakan fungsi supervisi KPK yang dinilai lemah. Yani mengklaim, mendapatkan informasi bahwa banyak laporan dari daerah yang tak tertangani oleh KPK. Menurut dia, kasus-kasus tersebut sebaiknya diusut polisi atau kejaksaan. "Semangat pembentukan KPK adalah melakukan supervisi dan koordinasi untuk memperkuat lembaga penegak hukum lain," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yani mencontohkan kasus simulator kemudi. Menurut dia, KPK tak perlu mengambil alih kasus ini. KPK, lanjut dia, seharusnya menjalankan fungsi supervisi terhadap Polri. "Jadi tidak harus diambil alih karena KPK memiliki fungsi supervisi dan koordinasi," katanya.

Wakil Ketua Komisi Hukum Nasir Djamil juga mengatakan gagapnya KPK dalam menyikapi penarikan penyidik disebabkan perencanaan yang tak matang. Hal ini tak akan terjadi jika KPK sudah mengantisipasi dengan menempatkan penyidik dari unsur non-polisi. Ke depan, menurut dia, berbagai kasus yang sedang ditangani para penyidik yang ditarik tadi, bisa ditangani oleh penyidik kejaksaan yang berada di KPK.

”Kami berharap KPK tidak boleh terhambat dengan penarikan ini. Walau prosesnya tidak secepat ketika penyidik dari polisi masih ada," katanya.

Dia menilai KPK harus menghormati keputusan Polri yang ingin menarik penyidiknya. Menurut dia, KPK tak bisa memaksa Polri untuk memperpanjang masa tugas mereka. “Kalau sudah diputuskan Kapolri, ya KPK harus menghormati. Toh, selama ini KPK eksis karena Polri.”

FEBRIYAN

Baca juga:
Polisi Anggap 20 Penyidik di KPK Ilegal
KPK Didorong Rekrut Penyidik Sendiri 
Siap Negosiasi, KPK Pertahankan Kasus Simulator 
ICW: KPK Bisa ''Rayu'' Penyidik Polri untuk Bertahan  
KPK Didorong Rekrut Penyidik Sendiri
KPK Belum Bisa Lepas dari Polri
Berkas Kasus Simulator Dilimpahkan Tanpa Audit BPK
Polri Persoalkan Izin Periksa Tersangka Simulator
Rapat Kejaksaan-Polri-KPK di DPR Tanpa Hasil

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

7 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.