TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana mengadakan lelang untuk menentukan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di berbagai daerah. Proses lelang ini diharapkan membuat pengelolaan tambang di Indonesia lebih baik.
Meski begitu, adanya lelang, dikhawatirkan juga akan menghasilkan makelar-makelar baru. “Sama seperti pengalaman di sektor minyak dan gas bumi, perusahaan yang menang lelang justru menjual izin yang mereka dapat,” kata Wakil Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, Selasa, 18 September 2012.
Meski begitu, Komaidi mengakui mekanisme tender akan membuat penentuan pemilik IUP menjadi lebih transparan. Kuncinya, kata dia, adalah manajemen yang baik dari pemerintah. “Jadi pemenang lelang harus ditentukan berdasarkan kemampuan teknis dan keuangan, bukan soal kedekatan,” katanya.
Sebelumnya Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite menyatakan pemerintah sedang menggodok aturan lelang untuk pemegang IUP tambang. Ini sesuai dengan ketentuan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara pasal 46.
Beleid tersebut menyatakan IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perorangan atas hasil pelelangan. Untuk itu, pemerintah harus punya data wilayah Izin Usaha Pertambangan hasil kajian studi kelayakan. Artinya, data tentang luas dan persebaran wilayah usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat dan wilayah pencadangan nasional, harus disiapkan terlebih dahulu, sebelum lelang diadakan.
Mekanisme lelang ini diharapkan mengakhiri ketidakpastian hukum akibat kasus tumpang tindih lahan pertambangan.
BERNADETTE CHRISTINA
Berita Terpopuler:
Begini Nasib Keluarga Pembuat Film Anti-Islam
Kubu Foke Bantah Haiya Ahok Direncanakan
Pria "Miskin" Ini Simpan Sepeti Emas di Rumahnya
Bela Polri, DPR "Serang" KPK
Jokowi dan Foke Dituding Manipulasi Dana Kampanye