TEMPO.CO, Jember - Tiga orang murid Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri III Jember dikeluarkan dari sekolah, Selasa, 18 september 2012. Rapat yang dihadiri kepala sekolah, dewan guru, komite sekolah, dan wali kelas itu memutuskan bahwa ketiga murid tersebut melakukan pelanggaran berat dan mencemarkan nama baik sekolah.
Ketiga murid itu berinisial AY, NO, dan FI. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus-kasus penganiayaan atau tindak kekerasan (bullying) oleh penyidik Kepolisian Resor Jember. "Rapat juga memutuskan bahwa mereka dikembalikan kepada orang tua atau wali," ujar Kepala SMAN III Jember, Rahardjo Untung, seusai rapat.
Sekolah juga mengundang orang tua atau wali ketiga murid pada Rabu, 19 September 2012 besok. Tujuannya, kata Untung, untuk menjelaskan secara resmi hasil rapat itu. Sekolah juga akan memberikan sejumlah rekomendasi kepada orang tua atau wali murid untuk mengambil langkah setelah adanya keputusan rapat. "Intinya agar mereka mendapat pembinaan dan pendampingan yang lebih baik dalam keseharian dan kelanjutan pendidikan mereka," katanya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Jember, Ajun Komisaris Polisi Makung Ismoyojati, mengatakan kasus ketiga murid SMAN III Jember itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. "Sedang proses pemberkasan. Sementara tidak ada tersangka baru," katanya singkat.
Diberitakan sebelumnya, dua orang murid kelas dua di SMAN III Jember menjadi korban penganiayaan oleh sebuah geng kakak kelasnya. Penganiayaan itu terjadi di salah satu ruang kelas di sekolah tersebut.
Murid yang menjadi korban adalah Putri Ragil Januarti, 16 tahun. Murid kelas XI-IPA menderita luka-luka dan memar di sejumlah bagian tubuh. Selain Putri, yang menjadi korban geng itu adalah seorang temannya, Ganis Anggraini, 17 tahun, yang juga terluka saat berusaha membela Putri. Ganis terluka setelah kalah berduel dengan salah satu anggota geng tersebut.
Menurut Putri, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 8 September 2012 lalu. Akibat dianiaya, hingga kini wajahnya masih ada luka lebam. "Saya juga masih trauma, takut kalau di sekolah ketemu mereka lagi," ujar Putri.
Kini, selain dikeluarkan dari sekolah, ketiga murid itu terancam jeratan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan pasal itu, ketiga murid kelas 3 itu terancam hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
MAHBUB DJUNAIDY
Berita lain:
Pilkada DKI: Agama Yes, Prabowo No
50 Foto Topless Kate Middleton Ada di Majalah Chi
Selingkuhan Rooney dan Balotelli Hamil
Survei: Foke Versus Jokowi, Kalah Tipis
Di Hotel Ini, Pengguna Toilet Diintip Pejalan Kaki
Polisi Anggap 20 Penyidik di KPK Ilegal