Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siswa Pelaku Kekerasan Dikeluarkan dari Sekolah  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Ilustrasi. tuoitrenews.vn
Ilustrasi. tuoitrenews.vn
Iklan

TEMPO.CO, Jember - Tiga orang murid Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri III Jember dikeluarkan dari sekolah, Selasa, 18 september 2012. Rapat yang dihadiri kepala sekolah, dewan guru, komite sekolah, dan wali kelas itu memutuskan bahwa ketiga murid tersebut melakukan pelanggaran berat dan mencemarkan nama baik sekolah. 

Ketiga murid itu berinisial AY, NO, dan FI. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus-kasus penganiayaan atau tindak kekerasan (bullying) oleh penyidik Kepolisian Resor Jember. "Rapat juga memutuskan bahwa mereka dikembalikan kepada orang tua atau wali," ujar Kepala SMAN III Jember, Rahardjo Untung, seusai rapat.

Sekolah juga mengundang orang tua atau wali ketiga murid pada Rabu, 19 September 2012 besok. Tujuannya, kata Untung, untuk menjelaskan secara resmi hasil rapat itu. Sekolah juga akan memberikan sejumlah rekomendasi kepada orang tua atau wali murid untuk mengambil langkah setelah adanya keputusan rapat. "Intinya agar mereka mendapat pembinaan dan pendampingan yang lebih baik dalam keseharian dan kelanjutan pendidikan mereka," katanya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Jember, Ajun Komisaris Polisi Makung Ismoyojati, mengatakan kasus ketiga murid SMAN III Jember itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. "Sedang proses pemberkasan. Sementara tidak ada tersangka baru," katanya singkat.

Diberitakan sebelumnya, dua orang murid kelas dua di SMAN III Jember menjadi korban penganiayaan oleh sebuah geng kakak kelasnya. Penganiayaan itu terjadi di salah satu ruang kelas di sekolah tersebut.

Murid yang menjadi korban adalah Putri Ragil Januarti, 16 tahun. Murid kelas XI-IPA menderita luka-luka dan memar di sejumlah bagian tubuh. Selain Putri, yang menjadi korban geng itu adalah seorang temannya, Ganis Anggraini, 17 tahun, yang juga terluka saat berusaha membela Putri. Ganis terluka setelah kalah berduel dengan salah satu anggota geng tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Putri, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 8 September 2012 lalu. Akibat dianiaya, hingga kini wajahnya masih ada luka lebam. "Saya juga masih trauma, takut kalau di sekolah ketemu mereka lagi," ujar Putri.

Kini, selain dikeluarkan dari sekolah, ketiga murid itu terancam jeratan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan pasal itu, ketiga murid kelas 3 itu terancam hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. 

MAHBUB DJUNAIDY

Berita lain:
Pilkada DKI: Agama Yes, Prabowo No
50 Foto Topless Kate Middleton Ada di Majalah Chi

Selingkuhan Rooney dan Balotelli Hamil

Survei: Foke Versus Jokowi, Kalah Tipis

Di Hotel Ini, Pengguna Toilet Diintip Pejalan Kaki

Polisi Anggap 20 Penyidik di KPK Ilegal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.


Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

23 Juli 2022

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

Jokowi meminta agar para pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang keras agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.