Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Tak Tahu Standar Penyidik KPK  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Boy Rafli Amar. TEMPO/Aditia Noviansyah
Boy Rafli Amar. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian mengaku tidak tahu standar kualifikasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, berdasarkan standar kepolisian, ke-14 perwira tinggi yang pernah direkomendasikan pada KPK sudah dipilih yang terbaik.

"Proses seleksi itu bagaimana kami juga tidak tahu. Mungkin teman-teman bisa tanyakan apa standar di KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, di kantornya, Rabu, 19 September 2012.

Kepolisian sejak awal mengklaim bahwa 10 orang berpangkat bintang satu dan empat orang berpangkat komisaris besar adalah yang terbaik. Standar baik ini, kata Boy, terlihat dari pengalaman melakukan penyidikan yang rata-rata 20 tahun. "Rata-rata memiliki pengalaman bertugas di reserse, polsek, polres, polda, Mabes Polri, dan itu lebih dari 20 tahun," ujarnya.

Dari nama-nama yang diajukan kepolisian pada KPK, para perwira tinggi tersebut sudah bekerja dengan kepolisian mencapai 27 tahun. "Dari 27 tahun itu, mereka menghabiskan waktu dalam bidang penyidikan sekitar 20 tahun," ujarnya.

Namun, Boy mengatakan tetap menyerahkan hasilnya pada kebutuhan KPK. "Tentunya terserah sana (KPK) ya, kami hanya menyumbangkan putra-putra terbaik Polri. Tapi kalau dianggap tidak layak, enggak apa-apa," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebanyak 10 orang perwira berpangkat brigadir jenderal direkomendasikan sebagai deputi penyidik dan empat orang perwira berpangkat komisaris besar direkomendasikan sebagai direktur penindakan. Perwira berpangkat brigjen yang direkomendasikan itu, antara lain Ronny Frankie Sompie (Karowasidik), Syahrul Mama (Wakapolda Sulsel), Ari Dono (Dirtipidum), Moecgiharto (Kasespimma), Suedi Husein (Kapolda Kepri), Sigit Sudarmanto (mantan Kapolda Sultra), dan Nur Ali (Dirtipikor).

Sejumlah Pati Polri yang direkomendasikan ke KPK itu antara lain dipersiapkan untuk menggantikan posisi Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya, Brigadir Jenderal Yurod Saleh. Yurod telah meninggalkan KPK sejak 24 Februari 2012. Kenyataannya, posisi Direktur Penyidikan KPK saat ini diisi oleh Warih Sardono yang berlatar belakang sebagai jaksa.

AYU PRIMA SANDI

Berita lain:
Kalla: Jadi Gubernur Jakarta Tak Susah-Susah Amat

Beri Masukan Jokowi, ProJakarta Undang Jusuf Kalla

"Haiya Ahok" Bikin Nachrowi Populer di Internet

Jokowi: Ada Kejutan di Pilkada Putaran Kedua

Kunjungi Non Muslim, Foke Redam Efek "Haiya Ahok''

Bantah Selebaran, MUI Akui Kesepakatan untuk Foke

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.


Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi diam di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.


Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Ilustrasi Gedung KPK
Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.


Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

KPK Rampungkan Pemeriksaan Aris Budiman
Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.


Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.


Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kiri) menerima kedatangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.


Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.


Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.