TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan akan meminta pihak imigrasi memperpanjang masa pencekalan Agus Anwar, salah seorang obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang hingga kini belum melunasi hutangnya. "Akan segera kami ajukan perpanjangan," kata Direktur Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto di kompleks parlemen Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 19 September 2012.
Hadiyanto menyatakan akan terus berusaha untuk bisa menagih seluruh kewajiban para obligor BLBI. Terkait dengan Agus Anwar, pihaknya mengaku sulit untuk melakukan eksekusi karena banyaknya dokumen aset yang harus mendapat persetujuan pihak lain. "Alasan mendasarnya, dia relatif tidak kooperatif," kata dia.
Dia meminta agar aparat pemerintah yang bertanggung jawab melakukan penelusuran terhadap kekayaan semua obligor yang saat ini masih belum melunasi utangnya, segera mendata ulang aset para obligor itu. Terkait kabar jika Agus Anwar kerap mondar-mandir ke Indonesia untuk melakukan bisnisnya, menurut Hadiyanto, seharusnya imigrasi bisa mendeteksi, termasuk untuk semua obligor tersebut.
"Jika dia sudah dicekal, tidak bisa pergi lagi ke luar negeri saat ke Indonesia. Kami terus mencari di mana orang ini, untuk memenuhi kewajiban kepada negara," katanya.
Agus Anwar, bekas pemilik Bank Pelita Istimarat, diduga mengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada 1999 sehingga merugikan negara Rp 577 miliar. Namun, Agus berhasil melarikan diri ke Singapura. Belakangan, Agus bolak-balik Jakarta-Singapura dan bebas berbisnis di Indonesia. Padahal, Kementerian Keuangan masih mencekalnya karena belum melunasi utang BLBI tersebut.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan Agus bukan salah satu obligor BLBI yang masuk daftar buron. Ia, kata Darmono, tak pernah ditetapkan tersangka oleh kejaksaan dalam kasus BLBI tersebut. Agus, statusnya sebatas dicekal oleh Kementerian Keuangan.
ANGGA SUKMA WIJAYA | ANTON APRIANTO